Definisi Pembunuhan yang Disengaja dan Salah (Apa Artinya, Konsep dan Definisi)

Kesengajaan dan pembunuhan adalah modalitas pembunuhan yang memenuhi syarat keadaan atau niat dari pembunuhan; tindakan membunuh orang lain.

Pembunuhan yang disengaja adalah ketika satu orang dengan sengaja membunuh orang lain. Jenis pembunuhan ini dapat diklasifikasikan sebagai penipuan langsung, yaitu, ketika individu tersebut benar-benar ingin membunuh orang lain; atau penipuan tidak langsung, ketika individu tidak bermaksud untuk membunuh, tetapi bertanggung jawab untuk mengatur beberapa peristiwa yang menyebabkan kematian seseorang sebagai akibatnya.

Pembunuhan yang disengaja disediakan untuk di pasal 121, hal. 1-2 dari KUHP Brasil.

Pembunuhan adalah ketika satu orang membunuh orang lain tanpa niat, ketika rasa bersalah tidak disadari. Penyebab kematian yang salah dipandu oleh kelalaian, kenekatan atau malpraktik.

Pembantaian disediakan untuk di pasal 121, hal. 2-4 dari KUHP Brasil.

Hukuman untuk Kesengajaan dan Pembantaian

Pada pembunuhan sederhana yang disengaja, periode pengasingan dapat bervariasi antara

6 sampai 20 tahun, dalam rezim semi-terbuka atau tertutup, tergantung pada hukuman yang ditentukan.

Individu yang melakukan pembunuhan yang disengaja sederhana dari tindakan emosi kekerasan atau diikuti oleh tidak adil provokasi terhadap korban, dapat dikurangi hukumannya dari 1/6 (seperenam) menjadi 1/3 (sepertiga) dari jumlah yang ditetapkan oleh hakim. Hukuman dapat ditingkatkan lebih lanjut hingga 1/3 (sepertiga) jika dilakukan terhadap anak di bawah umur 14 tahun atau di atas 60 tahun.

Pada pembunuhan bengis, periode pengasingan dapat bervariasi antara 12 hingga 30 tahun, dalam rezim yang tertutup secara eksklusif. Jenis hukuman ini dimaksudkan untuk kejahatan yang disengaja dengan jejak kekejaman, atau yang dapat menimbulkan bahaya bagi seluruh masyarakat.

Dalam hal kematian yang tidak wajar, terdakwa dapat dihukum antara: 1 sampai 3 tahun penjara. Jika terdakwa bukan pelanggar berulang, rezim dapat dibuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHP.

Dalam pembunuhan berencana, hukuman dapat ditingkatkan hingga 1/3 (sepertiga) oleh hakim, jika terbukti bahwa terdakwa tidak mematuhi aturan dan teknik keselamatan dasar, tidak memberikan bantuan segera kepada korban atau tidak berusaha untuk mengurangi konsekuensi dari tindakan mereka, untuk contoh.

Hukuman untuk pembunuhan tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus di mana terdakwa menderita konsekuensi yang sama seriusnya dengan "hukuman" pidana, yang merupakan keputusan hakim dan juri.

Lihat juga:

  • Pembunuhan
  • dolo
  • Perampokan
  • penggelapan

Definisi In dubio pro reo (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Di dubio pro reo adalah ekspresi Latin yang berarti "ragu-ragu, mendukung terdakwa". Ini adalah p...

read more

Pengertian Pertahanan Negara (Apa Pengertian, Pengertian dan Pengertiannya)

Negara Pertahanan terdiri dari a tindakan konstitusional yang menangguhkan, sementara, beberapa h...

read more

Arti Kebohongan Ideologis (Apa Pengertian, Konsep dan Pengertiannya)

Kepalsuan ideologis adalah kejahatan penipuan yang terdiri dari merusak dokumen untuk mendapatkan...

read more