Definisi In dubio pro reo (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Di dubio pro reo adalah ekspresi Latin yang berarti "ragu-ragu, mendukung terdakwa". Ini adalah prinsip hukum dan didasarkan pada praduga tak bersalah, yang menurutnya tidak ada yang bersalah sampai terbukti sebaliknya.

Artinya seseorang hanya dapat dipidana jika ada bukti yang nyata. Jika ada keraguan atau kurangnya bukti mengenai kepenulisan atau materialitas fakta, tindakan akan dinilai menguntungkan terdakwa, yaitu dia akan dibebaskan.

Asas praduga tak bersalah diabadikan di Brasil dengan Konstitusi 1988, yang menetapkannya sebagai hak dasar dan klausul permanen, yaitu tidak dapat diubah.

Di dubio pro reo dalam praktek

Dalam prakteknya, prinsip ini bekerja sebagai berikut: jika, pada akhir suatu kasus, hakim tidak memiliki cukup bukti untuk menghukum terdakwa, terdakwa harus dibebaskan. Dengan cara ini, mencegah seseorang dari dihukum karena fakta sederhana telah dituduh.

Dengan demikian, keputusan harus diarahkan untuk mendukung terdakwa jika keraguan tetap ada. Tujuannya, oleh karena itu, adalah untuk mencegah orang dari hukuman yang tidak adil.

Ini adalah prinsip negara hukum, di mana lebih baik membebaskan yang bersalah daripada menghukum secara tidak adil. orang yang tidak bersalah, bagaimanapun, akan menjadi kegagalan keadilan yang dapat mengakibatkan tanggung jawab perdata dari of Negara.

Di dubio pro reo dalam hukum pidana

Asas praduga tidak bersalah digunakan terutama dalam Hukum Pidana. Ini adalah cabang hukum yang berurusan dengan hukuman Negara terhadap individu, yang dihasilkan dari kejahatan yang dilakukan. Menurut KUHAP:

Seni. 386. Hakim akan membebaskan terdakwa, dengan menyebutkan penyebabnya di bagian operatif, asalkan dia mengakui:

(...)

VII – tidak ada cukup bukti untuk vonis tersebut.

Dalam proses pidana, beban pembuktian ada pada jaksa. Artinya, orang yang dituduh juga harus membuat pembelaannya, tetapi yang harus membuktikan bahwa dia bersalah adalah orang yang membuat tuduhan itu.

permulaan dari di dubio pro reo juga dijamin dalam pasal 11, angka 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:

setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dilunasi dibuktikan menurut undang-undang, dalam suatu pengadilan umum di mana segala jaminan yang diperlukan untuk pertahanan.

Dan dalam Konvensi Eropa 1950 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 6, angka 2:

setiap orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah sepanjang kesalahannya belum dibuktikan secara hukum.

Di dubio untuk pekerja

Istilah yang mirip dengan di dubio pro reo dan digunakan dalam UU Ketenagakerjaan adalah di dubio untuk pekerja. Seperti dalam Hukum Pidana, asas ini berusaha melindungi pihak yang paling lemah dalam suatu hubungan hukum. Dalam hal terjadi aksi antara perusahaan dan pekerja, karyawan adalah pihak yang paling lemah.

Dalam hal ini, jika pada akhir proses ada keraguan bagi hakim, keputusan itu harus yang paling menguntungkan pekerja.

Lihat juga arti dari prinsip, Supremasi hukum, Kode kriminal dan lain-lain frase latin.

Perbedaan antara Cedera Rasial dan Rasisme

Cedera rasial dan rasisme adalah kejahatan yang diatur oleh hukum Brasil. Penghinaan rasial diatu...

read more

Arti mucikari (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

mucikari adalah praktik kriminal yang terdiri dari mengeksploitasi, mendorong atau memfasilitasi ...

read more

Arti Pencurian (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

Perampokan adalah kejahatan yang terdiri dari penyalahgunaan barang milik orang lain, melalui pen...

read more
instagram viewer