Bisakah perusahaan memecat karyawan melalui WhatsApp?

Didorong oleh pandemi, pekerjaan telah mengalami perubahan dan komunikasi melalui WhatsApp semakin intensif. Dari fenomena inilah muncul pemecatan oleh WhatsApp, peristiwa yang sudah menjangkau ribuan pekerja. Meski tidak ilegal, pengusaha harus mengikuti aturan untuk meminimalkan dampak.

Baca selengkapnya: Cari tahu apa hak Anda jika terjadi pengunduran diri

lihat lebih banyak

Manajer menolak pelamar pekerjaan setelah menganggapnya "terlalu...

Penelitian mengungkapkan bahwa Gen Z adalah yang paling stres dan tertekan di…

Pengabaian aplikasi

Tidak ada perangkat khusus di CLT yang secara jelas berbicara tentang pemecatan oleh aplikasi perpesanan. Dengan demikian, Pengadilan Perburuhan telah menafsirkan undang-undang dalam arti bahwa ini adalah praktik mungkin, karena mempopulerkan aplikasi dan karena itu adalah alat lain untuk komunikasi.

Dengan demikian, pengunduran diri yang dilakukan oleh WhatsApp, panggilan video, panggilan telepon atau pesan teks dianggap sah. Namun, para ahli mengatakan bahwa perlu diperhatikan cara pemecatan dilakukan, karena konten yang digunakan harus ramah dan hormat agar tidak merugikan kehormatan karyawan.

lihat aturan

Karena ini adalah saat yang sulit, biasanya salah satu kerapuhan emosional bagi karyawan, yang lebih penting daripada sarana yang digunakan adalah cara pengunduran diri dikomunikasikan. Oleh karena itu, para ahli pertama-tama merekomendasikan agar digunakan bahasa yang sangat ramah dan bersahabat, dengan menghormati pekerja.

Kemudian majikan harus memastikan bahwa karyawan tersebut menerima pesan tentang pemecatan tersebut. Jika tidak memungkinkan, disarankan agar pekerja tersebut dipanggil ke perusahaan agar pemecatannya dapat dikomunikasikan secara langsung.

Sepanjang tidak ada perbuatan yang tidak terpuji dalam perbuatan pemecatan, seperti mencaci maki atau menghina, jika mengikuti aturan ini, tidak akan ada kemungkinan untuk menghasilkan tindakan di Pengadilan Perburuhan yang menuduh kerusakan moral terhadap pemberi pekerjaan.

Untuk pembayaran uang pesangon, seperti denda 40% dari FGTS, pemberi kerja harus mengikuti ketentuan CLT dan membuat transfer bank dalam waktu 10 hari, serta mengirimkan dokumen yang membuktikan penghentian tersebut bekerja.

PIS/Pasep akan mendistribusikan R$400 juta; memahami

Orang yang bekerja di rezim CLT mungkin memiliki nilai yang dilupakan dan sudah bisa ditebus. Hal...

read more
Kuis visual: coba selesaikan tantangan ini untuk menemukan huruf N!

Kuis visual: coba selesaikan tantangan ini untuk menemukan huruf N!

Apakah Anda menganggap diri Anda orang yang baik dengan perhatian dan persepsi visual? Jadi, uji ...

read more
Ibu tidak dianggap serius oleh guru karena hanya berbeda 6 tahun dengan putrinya

Ibu tidak dianggap serius oleh guru karena hanya berbeda 6 tahun dengan putrinya

Melalui video dari TIK tok, seorang ibu melaporkan bahwa: “Tidak ada orang tua atau karyawan lain...

read more