Arti Sumpah Sumpah (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Sumpah palsu ini adalah sebuah sumpah palsu atau pelanggaran sumpah selesai. Ini terkait dengan tindakan atau efek sumpah palsu.

Dalam bidang hukum, sumpah palsu dikualifikasikan sebagai kejahatan karena berbohong di hadapan hakim di pengadilan, ketika saksi berkomitmen untuk mengatakan yang sebenarnya.

Kejahatan ini diatur dalam hukum Brasil di pasal 342 KUHP.

"Seni. 342. Membuat pernyataan palsu, atau menyangkal atau membungkam kebenaran sebagai saksi, ahli, akuntan, penerjemah atau juru bahasa dalam proses peradilan atau administrasi, penyelidikan polisi, atau dalam proses arbitrase" (kata-kata menurut UU No. 10.268 8 Agustus 2001).

Sebagai hukuman untuk kejahatan sumpah palsu, undang-undang menentukan antara satu sampai tiga tahun penjara dan pembayaran denda. Namun, peningkatan dari seperenam menjadi sepertiga dari hukuman juga diperkirakan jika kejahatan dilakukan melalui penyuapan.

Tetapi jika terdakwa mengatakan yang sebenarnya dan menarik kembali, sebelum hukuman dijatuhkan, kejahatan sumpah palsu tidak lagi diterapkan.

Terdakwa, bagaimanapun, tidak dihukum untuk kejahatan sumpah palsu, karena menurut hukum Brasil, terdakwa kejahatan tidak diharuskan untuk menunjukkan bukti yang dapat memberatkannya.

Di negara lain, seperti Amerika Serikat misalnya, sumpah palsu merupakan kejahatan yang juga diterapkan pada terdakwa.

Arti Perampasan (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

Perebutan kuasa cara pemalsuan, penipuan, kecurangan. Ini adalah tindakan atau akibat dari peramp...

read more

Pengertian Pengajuan (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

pengajuan ini adalah tindakan atau efek penilaian, yaitu, untuk membentuk penilaian atau konsep t...

read more

Arti Extrajudicial (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

di luar hukum adalah kata sifat dari dua jenis kelamin, mengacu pada yang diperoleh tanpa formali...

read more