Arti Perampasan (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

Perebutan kuasa cara pemalsuan, penipuan, kecurangan. Ini adalah tindakan atau akibat dari perampasan, yaitu menipu, menipu, menipu, melukai.

Perebutan adalah kata benda feminin yang menyebutkan tindakan memperoleh beberapa kebaikan melalui penipuan, itu adalah tindakan tidak tepat menjalankan fungsi, kekerasan merebut sesuatu.

Di Brazil, National Indian Foundation (FUNAI), sebuah lembaga pemerintah federal yang menangani semua masalah yang berkaitan dengan masyarakat adat, memiliki misi untuk melindungi hak-hak orang India, melestarikan budaya mereka dan memantau tanah mereka untuk mencegah kemajuan penebang dan pertambangan, menghindari perampasan warisan masyarakat adat.

Perampasan dalam KUHP

Dalam pasal 161 KUHP, perampasan adalah kejahatan dan hukumannya adalah denda atau penahanan satu sampai enam bulan.

Tindak pidana perampasan adalah penipuan terhadap barang tidak bergerak, berkenaan dengan perubahan batas: menindas atau memindahkan pagar, tengara, atau indikasi lain dari garis pemisah, ke yang tepat, secara keseluruhan atau sebagian, hal yang tidak bergerak asing.

Itu dianggap sebagai kejahatan perampasan, pengalihan atau pembendungan, untuk keuntungan sendiri atau orang lain, perairan orang lain. Juga merupakan tindak pidana perampasan tanah untuk menyerbu suatu bangunan, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman serius, dengan maksud untuk melanggar batas.

Pengertian Ketidaklayakan Administratif (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

Pelanggaran Administratif adalah tindakan ilegal yang dipraktikkan dalam Administrasi Publik, ket...

read more

Pengertian Psikologi Hukum (Apa Pengertian, Konsep dan Pengertiannya)

Psikologi Hukum adalah bidang psikologi yang menyatukan para profesional yang berdedikasi untuk i...

read more

Arti Kesimpulan Pengiriman (Apa Artinya, Konsep dan Definisi)

Kesimpulan pengiriman adalah istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu kasus ada...

read more