di luar hukum adalah kata sifat dari dua jenis kelamin, mengacu pada yang diperoleh tanpa formalitas hukum atau yang tidak dilakukan di hadapan otoritas kehakiman.
Proses ekstrayudisial adalah tindakan yang ditengahi oleh seorang pengacara dan yang tidak dibawa ke pengadilan, diselesaikan dengan cara damai atau damai.
Pemberitahuan di luar proses hukum
Pemberitahuan ekstrayudisial adalah alat yang digunakan oleh pengacara sebagai dokumentasi awal mereka bukti untuk upaya perdamaian, atau sebagai langkah awal untuk mengambil tindakan proses peradilan.
Pemberitahuan di luar proses hukum dibuat di Daftar Akta dan Dokumen. Ini adalah sarana untuk memberitahukan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam kasus isi dokumen resmi dan hukum.
Perjanjian di luar hukum
Perjanjian di luar pengadilan adalah perjanjian yang terjadi di luar lingkungan peradilan, di mana para pihak harus menyepakati perjanjian tersebut. Anda tidak memasuki peradilan dan para pihak, bersama-sama dengan pengacara, mendaftar ke Notaris, di hadapan para saksi, yang juga menandatangani perjanjian. Pengeluaran dengan perjanjian di luar hukum terbatas pada biaya kantor notaris, yang tetap dan biaya pengacara yang disewa untuk membuat perjanjian.
Ketika kesepakatan tidak terwujud, bahkan setelah menghabiskan semua kemungkinan kesepakatan di luar hukum, keadilan harus dicari.
penagihan di luar hukum
Penagihan di luar hukum adalah penagihan di mana perusahaan menghubungi debitur dan mencoba membuat kesepakatan untuk menerima jumlah yang terutang. Penagihan ini dilakukan secara damai, tanpa campur tangan pengacara, sering kali dilakukan oleh perusahaan yang mengkhususkan diri dalam layanan penagihan.