Pengertian Kreditur (Apa Pengertian, Pengertian dan Pengertiannya)

Exequente adalah kata sifat dari dua jenis kelamin, kata konteks hukum yang berarti seseorang yang membawa tindakan atau melaksanakan putusan pengadilan.

Kreditur juga dapat diartikan sebagai kreditur suatu gugatan tertentu, yaitu pihak yang memungut uang.

Secara etimologis, kata penegak berasal dari bahasa latin exseques atau jumlah eksektus, yang berarti “memenuhi” atau “melaksanakan”.

Semua informasi mengenai proses, hak dan kewajiban kreditur terdapat dalam Hukum Acara Perdata – BPK.

Misalnya, pertanyaan yang sangat umum di kalangan pembayar pajak adalah metode yang digunakan indikasi aset untuk dilampirkan debitur (dieksekusi).

Menurut pasal 655 BPK, debitur berhak secara sukarela menyerahkan harta yang dapat diagunkan untuk melunasi utangnya. Jika Anda tidak mematuhi fase ini, bertanggung jawab atas kreditur memilih harta kekayaan milik debitur yang hiasan.

Kreditur dan dieksekusi

Dalam sebuah proses, pelaksana dan yang dieksekusi adalah bagian dari proses. Kreditur penghakiman memasuki proses, dianggap sebagai penggugat, sedangkan

dieksekusi adalah terdakwa, yaitu bagian yang sedang diproses.

Mari kita ambil contoh gugatan perburuhan, di mana seorang pekerja percaya bahwa perusahaan berutang uang kepadanya, dan dia mengajukan gugatan untuk mendapatkan uang ini. Dalam hal ini pekerja sebagai pelaksana dan perusahaan sebagai pelaksana.

Lihat juga arti dari proses.

Pengertian Pertahanan Negara (Apa Pengertian, Pengertian dan Pengertiannya)

Negara Pertahanan terdiri dari a tindakan konstitusional yang menangguhkan, sementara, beberapa h...

read more

Arti Kebohongan Ideologis (Apa Pengertian, Konsep dan Pengertiannya)

Kepalsuan ideologis adalah kejahatan penipuan yang terdiri dari merusak dokumen untuk mendapatkan...

read more

Sumber daya luar biasa: apa itu, kesesuaian, persyaratan, dan tenggat waktu

Banding luar biasa (RE) adalah sumber daya prosedural yang digunakan untuk meminta Mahkamah Agung...

read more