Konservasi muatan listrik

Prinsip kekekalan muatan listrik mengatakan jumlah aljabar muatan sebelum dan sesudah proses transfer harus sama. Jadi, kita dapat mengatakan bahwa muatan listrik itu tidak dapat dibuat atau dihancurkan, hanya ditransfer antar tubuh.

Bayangkan proses elektrifikasi gesekan. Awalnya benda yang akan digosok adalah netral, yaitu memiliki jumlah yang sama elektron dan proton. Setelah gesekan, salah satu benda melepaskan elektron dan menjadi listrik positif. Yang lain menerima elektron, menjadi listrik negatif. Dengan melestarikan muatan listrik, kita dapat mengatakan bahwa jumlah kelebihan elektron dalam satu benda persis sama dengan jumlah kelebihan proton di benda lain. Yang terjadi hanyalah transfer muatan listrik.

Pengamatan yang sama dapat dilakukan mengenai proses-proses kontak elektrifikasi dan induksi.

Contoh

Pembentukan tritium dari proses Fusi nuklir membuktikan kekekalan muatan listrik. Pembentukan tritium terjadi dengan Fusi dari dua inti deuterium (2H).

2H+ 2H → 3H+p

Tritium terdiri dari proton dan dua

neutron. Perhatikan bahwa muatan listrik sebelum dan sesudah fusi sama persis, yaitu tidak ada muatan yang dihancurkan atau dibuat.

Sebelum penggabungan: Jumlah proton = 2 (satu untuk setiap deuterium)

Setelah penggabungan: Jumlah proton = 2 (tritium dibentuk oleh 1 proton dan dua neutron. Perhatikan bahwa 1 proton dilepaskan dalam reaksi.)

Sumber: Sekolah Brasil - https://brasilescola.uol.com.br/fisica/conservacao-carga-eletrica.htm

Perhatian! Bumi akan semakin jauh dari matahari segera

Akhir pekan ini, peristiwa astronomi yang disebut aphelion akan berlangsung, yang membangkitkan k...

read more
Penglihatan tajam: temukan kura-kura hanya dalam 5 detik!

Penglihatan tajam: temukan kura-kura hanya dalam 5 detik!

Tantangan ilusi optik sangat bagus untuk menghabiskan waktu dan menguji keterampilan pengamatan. ...

read more

Pensiun: cari tahu pekerja mana yang berhak tanpa kontrak formal

Adalah umum untuk menemukan orang yang percaya bahwa hanya mereka yang bekerja dengan kontrak for...

read more