ITU psikologi itu adalah ilmu yang berkaitan dengan mempelajari subjektivitas manusia. Ini bekerja baik pada ekspresi manusia yang terlihat (perilaku) dan pada ekspresi yang tidak dapat dilihat, seperti pikiran kita. Istilah "psikologi" berasal dari bahasa Yunani dan dibentuk dari pertemuan dua kata:
Jiwa (pikiran) + akuogy (belajar) |
Baca juga: Mimpi-mimpi
→ Sekolah Psikologi
Seperti banyak bidang pengetahuan, Psikologi menyajikan pendekatan studi yang berbeda. Sebagai contoh sekolah Psikologi, kami memiliki Behaviorisme dan Psikoanalisis.
Memahami pikiran manusia adalah salah satu peran psikolog.
Behaviorisme: berkaitan dengan studi tentang perilaku manusia. Untuk psikolog yang menggunakan sekolah ini, ada dua jenis perilaku: responden dan operan. Dalam perilaku responden, individu berperilaku tanpa sadar. Dalam operant, individu menyadari perilakunya.
Psikoanalisa: memiliki sebagai pilar gagasan Sigmund Freud. Sekolah ini bertujuan untuk mempelajari pikiran dan berfokus pada ketidaksadaran individu. Menurut pendekatan ini, alam bawah sadar mengekspresikan dirinya dengan cara terselubung di alam sadar. Dengan demikian, alam bawah sadar dapat, misalnya, memanifestasikan dirinya dalam tindakan dan mimpi yang salah. Penyembuhan masalah-masalah tertentu, oleh karena itu, akan dimungkinkan melalui kesadaran akan ketidaksadaran. Menurut Freud,
“kita menderita dari kenangan yang disembuhkan dengan mengingat”. |
Baca juga:Sadar dan Tidak Sadar
→ kursus psikologi
Kursus Psikologi memiliki durasi rata-rata lima tahun dan mengintegrasikan bidang pengetahuan ilmu manusia. Kursus ini ditawarkan di beberapa perguruan tinggi negeri dan juga di jaringan swasta. Tergantung pada institusi pendidikan yang dipilih, selain pelatihan psikolog, pilihan untuk mempelajari kualifikasi sarjana dan lisensi juga dapat ditawarkan.
Universitas menawarkan pelatihan sebagai psikolog serta sarjana dan gelar sarjana.
Undang-undang No. 4.119, 27 Agustus 1962, mengatur kursus pelatihan Psikologi dan mengatur profesi psikolog. Menurut undang-undang ini, "pelatihan Psikologi akan berlangsung di Fakultas Filsafat, dalam program Sarjana, Lisensi dan Psikolog". Juga menurut undang-undang ini, kita memiliki:
"Seni. 11. Pemegang gelar Sarjana Psikologi diberikan hak untuk mengajar Psikologi di sekolah menengah atas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seni. 12. Pemegang gelar Sarjana Psikologi berhak mengajar Psikologi, sesuai dengan persyaratan hukum.
Seni. 13. Pemegang ijazah Psikolog diberikan hak untuk mengajar Psikologi dalam berbagai mata kuliah yang berhubungan dengan undang-undang ini, tunduk pada persyaratan hukum tertentu, dan untuk menjalankan profesi profession Psikolog."
→ Apa yang dipelajari dalam Psikologi?
Psikologi mempelajari subjektivitas manusia dan, oleh karena itu, bertindak dalam analisis perilaku dan pikiran manusia. Dalam kursus Psikologi, siswa akan memiliki mata pelajaran seperti:
Sejarah Psikologi
Fisiologi Sistem Saraf
Anatomi Sistem Saraf
Jenis kelamin
tubuh dan seksualitas
neuropsikologi
Hak asasi Manusia
Teori dan Teknik Psikoterapi
Psikologi Umum
Genetika
Psikopatologi
Psikofarmakologi
Teori Psikoanalisis
Psikologi sosial
psikologi genetik
etika
Perlu dicatat bahwa disiplin ilmu bervariasi dari satu lembaga pendidikan ke lembaga pendidikan lainnya. Selain itu, di banyak institusi dimungkinkan untuk mengambil mata kuliah pilihan.
Baca juga:Sebuah studi psikologis tentang profil pemain strategis
→ Simbol Psikologi
Lapis lazuli merupakan landasan dari mata kuliah Psikologi.
Menurut Dewan Psikologi Federal,
Ikat pinggang lulusan Sarjana Psikologi berwarna biru;
Batu untuk cincin wisuda adalah batu lapis lazuli;
Simbol Psikologi adalah huruf Yunani "psi".
Huruf Yunani "psi" adalah simbol Psikologi.
→ Sumpah Psikolog
Dewan Psikologi Regional São Paulo, melalui Resolusi CFP No. 002/2006, menetapkan teks sumpah sebagai berikut:
"Sebagai seorang psikolog, saya berkomitmen untuk menempatkan profesi saya untuk melayani masyarakat Brasil, mendasarkan pekerjaan saya pada prinsip-prinsip kualitas teknis dan ketelitian etika. Melalui praktik profesional saya, saya akan berkontribusi pada pengembangan Psikologi sebagai ilmu dan profesi di arah tuntutan masyarakat, mempromosikan kesehatan dan kualitas hidup untuk setiap mata pelajaran dan semua warga negara dan institusi." |
→ Bidang Psikologi
Menurut Resolusi CFP No. 013/2007, yang melembagakan konsolidasi resolusi yang terkait dengan gelar Profesional Spesialis Psikologi dan mengatur aturan dan prosedur pendaftarannya, spesialisasi Psikologi mereka:
SAYA. Psikologi Sekolah/Pendidikan
II. Psikologi Organisasi dan Kerja
AKU AKU AKU. Psikologi Lalu Lintas
IV. Psikologi Yuridis
V Psikologi Olahraga
GERGAJI. Klinik Psikologi
VII. Psikologi Rumah Sakit
VIII. Psikopedagogi
IX. Psikomotrisitas
X. Psikologi sosial
XI. neuropsikologi
→ Kode Etik Profesi Psikolog
Kode Etik Profesi Psikolog bertujuan untuk menentukan standar yang diharapkan dalam kaitannya dengan kegiatan praktis profesional ini. Oleh karena itu, ini berkaitan dengan standar perilaku yang diharapkan untuk kategori tersebut. Menurut kode ini, Prinsip-prinsip dasar mereka:
Psikolog akan bekerja untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
saya - Psikolog akan mendasarkan pekerjaan mereka pada menghormati dan mempromosikan kebebasan, martabat, kesetaraan dan integritas manusia, yang didukung oleh nilai-nilai yang mendasari Deklarasi Hak-hak Universal Manusia.
II - Psikolog akan bekerja untuk mempromosikan kesehatan dan kualitas hidup orang dan komunitas dan akan berkontribusi pada penghapusan segala bentuk kelalaian, diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, kekejaman dan penindasan.
AKU AKU AKU - Psikolog akan bertindak dengan tanggung jawab sosial, menganalisis secara kritis dan historis realitas politik, ekonomi, sosial dan budaya.
IV - Psikolog akan bertindak secara bertanggung jawab melalui peningkatan profesional berkelanjutan, berkontribusi pada pengembangan Psikologi sebagai bidang pengetahuan dan praktik ilmiah.
V - Psikolog akan berkontribusi untuk mempromosikan akses universal bagi penduduk untuk informasi, pengetahuan ilmu psikologi, layanan dan standar etika profesi.
SAW - Psikolog akan memastikan bahwa praktik profesional dilakukan dengan bermartabat, menolak situasi di mana Psikologi direndahkan.
VII - Psikolog akan mempertimbangkan hubungan kekuasaan dalam konteks di mana mereka bekerja dan dampak dari hubungan ini pada mereka kegiatan profesional, memposisikan diri secara kritis dan sejalan dengan prinsip-prinsip lain ini kode.
Juga menurut Kode Etik Profesi Psikolog, penting untuk ditegaskan bahwa “Adalah tugas psikolog untuk menghormati kerahasiaan profesional. untuk melindungi, melalui kerahasiaan, keintiman orang, kelompok atau organisasi yang memiliki akses dalam praktik profesional”. Selain itu, "psikolog tidak akan membocorkan, mengajar, mentransfer, meminjamkan atau menjual instrumen dan teknik psikologis yang memungkinkan atau memfasilitasi pelaksanaan profesi secara ilegal" kepada orang awam.
Oleh Ma. Vanessa Sardinha dos Santos