Sucumbency mengacu pada tindakan dan tindakan memberi, memberi, mendukung atau mengalah.
Istilah ini biasanya digunakan dalam bidang hukum, dari yang disebut "Prinsip Keberanian", yang merupakan kewajiban pihak yang kalah dalam suatu proses hukum untuk menanggung pembayaran seluruh biaya prosedural pihak yang menang.
Dikenal sebagai "beban kehilangan jas", prinsip ini menjamin bahwa pihak yang menang tidak terkena dampak situasi ekonomi sebagai akibat dari proses peradilan.
Menurut undang-undang, biaya kebangkrutan pengacara ditetapkan antara 10% (nilai minimum) dan 20% (nilai maksimum) dari jumlah hukuman yang ditetapkan oleh hakim.
Di Brazil, semua asumsi yang mengacu pada asas kerugian gugatan diberikan, terutama, dari pasal 82 KUHAP (UU No. 13.105/2015).
Biaya kerugian gugatan dapat dibagi sebagian antara pihak yang kalah dan pihak yang menang, atau sepenuhnya diberikan kepada pihak yang kalah melalui proses hukum, menurut putusan hakim.
Lihat juga: HAI arti beban dan Pembalikan beban pembuktian.