Pekerja yang melakukan kegiatan yang tidak sehat atau berbahaya berhak atas a pensiun khusus, disahkan oleh mereka yang melakukan kegiatan tersebut dan diatur oleh hukum yang berlaku pada saat pekerjaan itu dilakukan.
Tapi tahukah Anda kegiatan apa pensiun khusus ini diberikan oleh undang-undang? Lihat informasi lebih lanjut tentang topik ini di bawah ini!
lihat lebih banyak
Film 'Barbie' diprediksi mendongkrak keuntungan Mattel…
Perusahaan Jepang memberlakukan batasan waktu dan menuai keuntungan
Baca selengkapnya: Simak beberapa penyakit yang menjamin pensiun lebih mudah oleh INSS
Apa itu kegiatan yang tidak sehat dan berbahaya?
Kegiatan berbahaya adalah semua kegiatan yang, karena sifat atau metode kerjanya, membuat pekerja terpapar kontak permanen dengan bahan peledak, listrik, bahan pengion, bahan radioaktif atau bahan yang mudah terbakar dalam kondisi berbahaya penting.
Kegiatan tidak sehat adalah kegiatan yang membuat karyawan terpapar zat yang berbahaya bagi kesehatan melebihi yang diizinkan oleh undang-undang.
Apa itu Pensiun Khusus?
Kategori khusus pensiun khusus terjadi karena merupakan tunjangan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang berolahraga aktivitas kerja yang membuat mereka terpapar zat berbahaya yang, dari waktu ke waktu, dapat merusak kesehatan dan integritas mereka tubuh.
Siapa yang berhak atas pensiun khusus?
Setiap pekerja yang bekerja dalam situasi tidak sehat atau berbahaya berhak atas tunjangan ini. Paparan zat berbahaya tersebut di tempat kerja harus terjadi selama jangka waktu tertentu.
Untuk menerima pensiun ini, pekerja harus menunjukkan paparan yang efektif terhadap zat berbahaya dalam semua kasus, dengan parameter waktu kontribusi dan usia minimum:
- Berusia 55 tahun + 15 tahun aktivitas berisiko tinggi;
- Berusia 58 tahun + 20 tahun aktivitas berisiko sedang;
- Berusia 60 tahun + 25 tahun aktivitas berisiko rendah.
Beberapa profesi yang berhak atas pensiun ini
- Aktivitas berisiko rendah: 25 tahun aktivitas
Saluran udara; Pembantu atau Layanan Umum; Petugas pemadam kebakaran; Ahli bedah; Dokter gigi; Tukang listrik (di atas 250 volt); Perawat; Insinyur Kimia, Metalurgi dan Pertambangan; Wartawan; penambang permukaan; Supir bis; Penjaga Bersenjata; dan lain-lain.
- Aktivitas berisiko sedang: 20 tahun aktivitas
Ekstraktor Fosfor Putih dan Merkuri; Produsen Tinta; Peleleh Timbal; Pengisi Daya Peledak; Petugas Pemadam Kebakaran; dan lain-lain.
- Aktivitas berisiko tinggi: 15 tahun aktivitas
Penghancur; Pemuat batu; Cavouqueiro; orang yg sering merenung; Penambang bawah tanah; Operator penghancur batu bawah tanah; Bor Batu di Gua.