ITU silika adalah senyawa keras, silikon dioksida (SiO2), yang membentuk makromolekul di mana setiap atom silikon mengikat empat atom oksigen, mengikuti simpul dari a tetrahedron biasa, dan setiap atom oksigen, pada gilirannya, terikat pada dua atom silikon, seperti yang ditunjukkan pada ilustrasi a illustration mengikuti:
Struktur Kristal Silikon Dioksida - Silika
Gugus ini dapat mengikat berbagai unsur kimia dan membentuk berbagai jenis mineral silika, seperti: kuarsa, kuarsit, tridimit, critobalite, opal, tanah liat dan pasir. Silika begitu hadir dalam pasir dan mineral sehingga, sendiri atau dikombinasikan dengan elemen lain, ia menyumbang sekitar 60% dari berat seluruh kerak bumi.
Gambar kuarsa, paling bertanggung jawab atas perkembangan silikosis pada pekerja
Silika sangat hadir di beberapa produk yang digunakan dalam kehidupan kita sehari-hari dan bahkan lebih banyak lagi di pabrik dan industri yang memproduksinya. Titik kontak utama pekerja dengan silika adalah di pertambangan, terutama dalam ekstraksi emas,
Milikku, konstruksi, di mana terowongan dan poros digali, selain fasad pemoles; industri dari keramik, metalurgi, pengecoran dan industri baja. Di semua area ini, pekerjaan seperti pengamplasan, pengeboran, penggilingan, pemotongan, perakitan, pembongkaran, pencetakan, pemolesan dan seterusnya, yaitu kegiatan yang membiarkan pekerja bersentuhan dengan partikel silika yang muncul berupa debu.Tapi kontak ini sangat berbahaya! Untuk mendapatkan gambaran, pada 20 Februari 2014, pers melaporkan bahwa Pengawas Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Negara Minas Gerais mengadakan operasi yang mengidentifikasi setidaknya 8000 orang yang bekerja dalam kondisi genting di perusahaan eksplorasi kuarsit di kota Alpinópolis, di negara bagian Minas Umum. Yang terburuk, 47 pekerja ini didiagnosis menderita silikosis.
Silikosis adalah penyakit yang disebabkan oleh menghirup partikel halus silika kristal, yang diserap oleh paru-paru, yang, pada gilirannya, bereaksi, menyebabkan akumulasi jaringan fibrotik, yaitu paru-paru akan pengerasan. Oleh karena itu, ini adalah penyakit akibat kerja, yaitu, pada dasarnya dikembangkan di lingkungan kerja, ketika orang-orang seperti itu bekerja dalam kondisi yang tidak memadai.
Perundang-undangan memungkinkan batas toleransi 0.1mg/m³, tapi itu tidak berarti itu adalah lingkungan yang aman. Bahkan pada tingkat ini, silikosis dapat terjadi., yang berkembang sangat lambat.
ITU silikosis kronis ini adalah yang paling umum dan muncul hanya sekitar 20 tahun setelah terpapar debu silika. Bentuk-bentuk lain dapat muncul lebih cepat karena menghirup silika konsentrasi tinggi, bermanifestasi dalam waktu sekitar 5 sampai 10 tahun. Ada juga silikosis subakut dan akut, di mana komplikasi dan risiko lebih besar.
Diagnosis dimulai dengan gejala, yaitu: kelelahan, sesak napas, batuk, pusing, lemah dan kekurusan. Dokter harus melakukan tinjauan riwayat pekerjaan dan melakukan rontgen dada, yang mungkin: menunjukkan silikosis ketika nodul kecil muncul di seluruh jaringan paru-paru, dengan penampilan "berbintik" di piring.
Menghirup debu silika juga dapat menyebabkan kanker dan penyakit paru-paru lainnya karena paru-paru melemah. Kejadian ini telah menyebabkan kecacatan dan kematian ribuan pekerja.
Aktivitas kerja utama yang menyebabkan silikosis adalah peledakan pasir, ditunjukkan pada gambar berikut. ITU Undang-undang No. 1.670 Tahun 1999 melarang sandblasting bahan apapun di seluruh negeri. Lihat jumlah debu yang terbentuk dan bagaimana pekerja mudah terpapar saat menghirupnya:
Sandblasting pada struktur logam di lokasi konstruksi
Sayangnya, silikosis tidak ada obatnya dan dapat terus berkembang bahkan setelah paparan silika berhenti. Tetapi pekerja dan pemilik bisnis perlu menyadari risiko dan betapa mudahnya hal itu dapat dihindari. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan adalah:
* Dalam kasus peledakan pasir, ganti bahan abrasif, yaitu, peledakan dengan produk lain atau dengan air;
* Tukar peralatan yang mengampelas, memotong, atau mengebor hingga kering dengan peralatan yang melakukan aktivitas yang sama secara basah. ITU Peraturan No. 43, 11 Maret 2008, dari Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan, melarang mesin yang memotong atau mengeringkan lapisan batu. Semua harus memiliki air yang terpasang;
* Selesaikan pembersihan tempat kerja secara teratur dengan ruang hampa udara, dan tidak dengan sapu atau cara lain yang menyebarkan debu silika lebih jauh;
* Pemasangan sistem ventilasi pembuangan yang menangkap debu di tempat pembentukannya dan mencegah penyebarannya;
*Kandang mekanis peralatan;
*Sinyal dengan poster;
*jangan memberi makan di lingkungan kerja;
* jangan istirahat atau tinggal lama di tempat yang mungkin terdapat debu silika;
* Pakai alat pelindung diri memadai;
* Pada pakaian harus dipakai saat tiba di industri dan harus dicuci sendiri oleh perusahaan, yaitu, karyawan tidak boleh membawanya pulang;
* Pengukuran konsentrasi debu silika secara teratur di lingkungan kerja dan pemeriksaan pekerja harus dilakukan.
Oleh Jennifer Fogaa
Lulus kimia
Sumber: Sekolah Brasil - https://brasilescola.uol.com.br/quimica/silica-silicose.htm