Ketika administrator lembaga pemerintah perlu membeli, menyewakan, atau mengontrakkan produk, pekerjaan, atau layanan, proses yang disebut Menawar. Dalam konteks umum, penawaran adalah prosedur persaingan formal antara perusahaan yang ingin menawarkan jasanya kepada organisasi publik.
Ini adalah proses yang dilakukan secara publik dan transparan dan harus mematuhi beberapa prinsip dasar. Perlunya proses ini dibenarkan oleh fakta bahwa lembaga publik tidak memiliki dana sendiri, tetapi dengan sumber daya pemerintah, yang harus diterapkan dengan benar dan dinyatakan.
Tata cara pelaksanaan Penawaran diatur dalam: Hukum Federal 8666 tahun 1993, oleh karena itu, contoh terkecil dari administrasi publik, yaitu, negara bagian dan kotamadya, tidak dapat membuat undang-undang mereka sendiri untuk mengatur jenis kontrak ini. Tambahan UU 10520/2002 melengkapi aturan untuk melakukan penawaran.
Proses
Proses penawaran dimulai pada tahap internal, mengingat kebutuhan lembaga untuk memperoleh, menjual, menetapkan, menyewakan atau mengontrak produk atau layanan. Kemudian, mereka yang bertanggung jawab harus mempublikasikan
pemberitahuan dengan aturan penawaran sehingga semua perusahaan yang memenuhi syarat untuk bersaing dapat disadarkan akan hal itu.Agar memenuhi syarat untuk proses penawaran, pihak yang berkepentingan harus menunjukkan kondisi berikut: kualifikasi hukum; kualifikasi teknis; kualifikasi ekonomi-keuangan; keteraturan fiskal dan ketenagakerjaan serta keteraturan dengan hak-hak pekerja.
Administrasi publik, di sisi lain, harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar penawaran:
- Legalitas;
- Impersonalitas;
- Moralitas;
- Kesetaraan;
- Iklan;
- Kejujuran administratif;
- Tautan ke instrumen panggilan;
- Dan penilaian objektif.
Tawaran tidak dapat dirahasiakan. Semua tindakan dalam proses harus bersifat publik dan dapat diakses. Satu-satunya bagian yang dirahasiakan adalah proposal, sampai bisa dibuka.
Modalitas
Ketika sebuah organisasi publik melaksanakan proses penawaran, ia harus menetapkan dengan sendirinya modalitas dan persyaratan apa yang harus diterapkan oleh semua pihak yang berkepentingan. Ada enam jenis penawaran: Persaingan, Penetapan Harga, Undangan, Tender, Lelang dan Lelang.
Secara umum, yang mendefinisikan modalitas adalah jenis produk atau layanan yang akan ditenderkan dan jumlah yang terlibat. Dalam kasus Kompetisi, kriteria yang ditetapkan untuk pemberian hak untuk menggunakan, melaksanakan pekerjaan atau jasa, atau bahkan membeli dan menjual barang publik.
sudah Pengambilan harga itu dibuat dari Sertifikat Pendaftaran Kadaster (CRC), yang sebelumnya dibuat oleh mereka yang tertarik untuk menawarkan layanan kepada pemerintah. Anda harus mengesahkan persyaratan yang diperlukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum akhir periode proposal.
Tawaran tercepat dapat dilakukan melalui modalitas yang disebut Undangan. Tidak perlu ada pemberitahuan dan jumlah minimal tiga penawar dipilih dan diundang. Orang lain yang tertarik untuk berpartisipasi dalam proses dapat hadir, selama mereka menunjukkan keinginan mereka dalam waktu dua puluh empat jam sebelum pengajuan proposal.
HAI Kompetisi itu adalah bentuk penawaran yang sangat umum untuk pilihan karya ilmiah, artistik, atau teknis. Dalam modalitas ini, proyek terbaik dipekerjakan, bukan perusahaan terbaik. Pemenang menerima penghargaan atau remunerasi. Pemberitahuan harus dipublikasikan di media resmi setidaknya 45 hari sebelumnya, dan pilihan dibuat oleh komisi khusus.
Penjualan barang yang tidak lagi berfungsi untuk kepentingan umum, barang sitaan atau barang gadai harus dilakukan melalui a Lelang. Dalam modalitas ini, pihak yang berkepentingan muncul pada tanggal yang ditetapkan untuk sesi untuk merumuskan proposal lisan.
Modalitas terakhir yang dibuat adalah Bursa saham, dilembagakan oleh Hukum 10520/02. Seperti dalam lelang itu sendiri, dari modalitas inilah pengadaan barang dan jasa diatur. Dalam hal ini, proposal ditulis dan disampaikan, tetapi dapat diubah pada hari pembukaan, sebagaimana mestinya.
Kontrak tanpa penawaran
Meskipun undang-undang untuk pembelian dan penjualan barang atau pemberian jasa kepada pemerintah, dalam beberapa kasus, penawaran tidak diperlukan, yaitu:
- Dalam situasi darurat;
- Dalam kasus penawaran sebelumnya dibatalkan karena penipuan atau penyalahgunaan kekuatan ekonomi;
- Intervensi dalam domain ekonomi (pembekuan harga, misalnya);
- Kontrak bernilai kecil, sebagaimana ditetapkan oleh hukum;
- Tidak adanya pihak yang berkepentingan;
- Dengan Keputusan Presiden, dalam hal situasi membahayakan keamanan nasional;
- Pembelian barang yang mudah rusak, pada saat sedang berlangsung proses lelang.
oleh Rafael Batista
Tim Sekolah Brasil
Sumber: Sekolah Brasil - https://brasilescola.uol.com.br/o-que-e/geografia/o-que-e-licitacao.htm