Banding perekat adalah metode banding di mana pihak yang tidak bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan, hanya mengajukan banding karena pihak lain mengajukan banding.
Dalam istilah teknis, banding perekat bukanlah banding, tetapi cara khusus untuk mengajukan banding lain yang ada dalam undang-undang Brasil. Lihat contoh di bawah ini:
Contoh: Dalam kasus tertentu, João mengharuskan Paulo membayarnya R$2.000 sebagai ganti rugi moral. Dalam hukuman tersebut, hakim memerintahkan Paulo untuk membayar R$1.200. Meskipun permintaannya tidak dikabulkan, João tidak ingin mengajukan banding, karena putusan banding akan memakan waktu lama dan dia lebih memilih untuk segera menerima R$1.200.
Paulo, bagaimanapun, tidak setuju dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, João (yang kini harus menunggu keputusan banding) memiliki pilihan, selain memberikan penjelasan singkat, (tanggapan banding), mengajukan bandingnya sendiri yang mengklaim peningkatan keyakinan ke jumlah aslinya memesan. Fitur ini akan lengket karena mengikuti fitur Paul dalam hubungan bawahan.
Fitur perekat berada di bawah fitur utama. Artinya, jika pihak yang mengajukan banding terlebih dahulu mencabut banding atau jika banding tidak diterima, maka banding berperekat tidak dilanjutkan ke putusan.
Fitur perekat diatur dalam pasal 997 KUHPerdata Baru:
Seni. 997. Masing-masing pihak akan mengajukan banding secara independen, dalam batas waktu dan sesuai dengan persyaratan hukum.
1 Jika penggugat dan tergugat kalah, banding yang diajukan oleh salah satu dari mereka dapat diterima oleh yang lain.
2 Banding perekat tunduk pada banding independen, dan aturan yang sama berlaku untuk itu sebagai dengan persyaratan penerimaan dan penilaian di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh hukum, juga memperhatikan: Berikut:
I - itu akan ditujukan kepada badan yang sebelumnya mengajukan banding independen, dalam jangka waktu yang harus ditanggapi oleh pihak tersebut;
II - dapat diterima dalam banding, dalam banding luar biasa dan dalam banding khusus;
III - tidak akan diketahui, apakah banding utama ditarik atau dianggap tidak dapat diterima.
Apa saja persyaratan untuk mengajukan banding perekat?
Untuk diajukan, fitur perekat harus memenuhi beberapa persyaratan kumulatif, yaitu semua harus dipenuhi secara bersamaan. Persyaratannya adalah:
kepatuhan timbal balik: dalam hukum, ada kerugian gugatan apabila salah satu pihak kepentingannya tidak terlayani oleh keputusan tersebut. Kehilangan gugatan diperlukan agar banding ada. Untuk mengajukan banding perekat, perlu bahwa kedua belah pihak tidak berhasil, yaitu, keduanya "kalah".
Pengajuan banding independen: Sumber daya hanya bisa lengket jika ada prinsip independen lain yang akan terikat. Dengan demikian, banding berperekat tidak akan pernah menjadi banding pertama yang diajukan dalam proses tersebut.
Adanya banding, banding khusus atau banding luar biasa yang diajukan: daftar sumber-sumber yang diatur dalam pasal 997, ayat 2, II KUHAP yang Baru adalah lengkap, oleh karena itu, fitur perekat hanya berlaku dalam kasus banding, banding khusus, atau banding luar biasa.
Mengajukan dalam waktu respons untuk banding utama: batas waktu pengajuan banding berperekat sama dengan batas waktu penyampaian berkas banding, banding khusus, dan banding luar biasa, yaitu 15 hari.
Apakah fitur perekat perlu persiapan?
Fitur perekat juga membutuhkan persiapan untuk diproses.
Dalam hukum acara, persiapan adalah pembayaran biaya yang berkaitan dengan putusan banding. Meskipun tidak ada ketentuan tegas dalam KUHAP Baru, pengadilan memahami bahwa perlu persiapan agar banding perekat diketahui. Persyaratan ini dinyatakan dalam Hukum Acara Perdata 1973.
Apa batas waktu untuk mengajukan banding perekat?
Batas waktu pengajuan banding perekat adalah 15 hari, mengingat ini adalah batas waktu untuk menanggapi banding, khusus dan luar biasa. Dalam kasus di mana pemohon utama adalah Kementerian Umum, banding perekat tidak akan memiliki masa jabatan ganda.
Apakah banding berperekat berlaku di Pengadilan Sipil Khusus?
Fitur perekat itu tidak sesuai di Peradilan Perdata Khusus, karena tidak adanya ketentuan hukum dalam UU No. 9.099/95. Menurut keputusan Mahkamah Agung Federal, penerapan tambahan dari Kode Acara Perdata tidak berlaku dalam kasus ini, mengingat pengadilan memiliki aturan bandingnya sendiri.
Apakah fitur perekat berlaku dalam Proses Kerja?
Fitur perekat itu sesuai dalam Proses Perburuhan, dengan penerapan tambahan dari hukum acara umum. Namun, aturannya berbeda dan diatur dalam ringkasan 283 dari Pengadilan Tinggi Perburuhan:
Preseden 283 - Fitur perekat kompatibel dengan proses kerja, di mana cocok, dalam 8 hari, jika terjadi interposisi sumber daya biasa, di permohonan, di majalah ini berasal embargo, hal yang terkandung di dalamnya tidak perlu dikaitkan dengan banding yang diajukan oleh pihak lawan.
Lihat juga:
- sumber daya yang luar biasa
- Gerakan untuk klarifikasi
- Sumber Daya Tanpa Nama
- Melanggar embargo
- mengalah
- Embargo pihak ketiga
- Gerakan menuju eksekusi
- Berulang