Pendaftaran adalah tindakan atau efek dari membubuhi keterangan, membubuhi keterangan, merekam. É tulis di margin judul atau catatan.
Pendaftaran adalah pendelegasian kekuasaan umum, yang dilakukan oleh notaris, dengan kekuasaan untuk mendaftarkan putusan pengadilan dalam catatan yang diajukan di kantor notaris, tindakan yang akan campur tangan dalam isi catatan.
Anotasi adalah tindakan yang mengubah isi pendaftaran, dan dilakukan atas perintah pengadilan, dan prosedur ini memberikan publisitas, efisiensi dan keamanan untuk tindakan hukum.
Dalam asuransi pengangkutan, pendaftaran adalah pernyataan barang dalam keadaan berisiko, dengan segala klarifikasi mengenai boarding, perjalanan dan spesifikasi merek, jumlah, spesies dan nilai value barang beresiko.
Pendaftaran dan pendaftaran
Umumnya orang bingung pendaftaran dengan pendaftaran, namun pendaftaran adalah tindakan yang dilakukan di kantor notaris, di mana mereka terdaftar. kelahiran, perkawinan, kematian, emansipasi, larangan, ketidakhadiran, kematian yang diduga, pilihan kewarganegaraan, yang bukan merupakan kasus sebuah pendaftaran.
pendaftaran pernikahan
Contohnya adalah kasus akta nikah yang didaftarkan di kantor notaris, ketika terjadi perceraian secara hukum (pendaftaran cerai), keputusan akan ditulis, yaitu terdaftar di kolom ketiga dan terakhir dari buku catatan.
Anotasi peringatan
Anotasi peringatan, yang diatur dalam pasal 615-A Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata - BPK, hanya dapat dilakukan selama tahap pelaksanaan proses peradilan, tidak pernah selama tahap penilaian proses.