Arti Dolo (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

dolo cara penipuan, itikad buruk, akal bulus. Ini adalah setiap tindakan yang dengannya seseorang secara sadar mendorong, mempertahankan, atau menegaskan orang lain dalam kesalahan. Ini adalah kehendak yang ditujukan untuk memperoleh hasil pidana atau dengan risiko menghasilkannya.

Bertindak dengan niat berarti bahwa seseorang bermaksud untuk mencapai tujuan kriminal semata-mata untuk menyakiti orang lain. Dengan cara ini, orang tersebut tidak melakukan kejahatan untuk alasan pembelaan diri atau kebutuhan, karena diprovokasi oleh orang lain. Kejahatan dengan kesengajaan dilakukan oleh seseorang yang melakukannya dengan sukarela. Dengan cara ini, adalah mungkin untuk menegaskan bahwa kesalahan yang disengaja bukan hanya melakukan kejahatan, tetapi melakukan kejahatan itu dengan orang lain. tujuan sadar melakukan kejahatan, tanpa orang yang bersangkutan telah dipengaruhi atau dimotivasi oleh ke 3.

Dengan demikian, unsur-unsur niat adalah: a tujuan dengan mana individu melakukan tindakan tertentu; Itu

penentuan, untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku atau semata-mata merupakan tanggapan terhadap praktek pidana sebelumnya yang memaksa pelaku untuk melakukan pembelaan diri; kesesuaian praktisi sesuai dengan tuduhan dan hukuman masing-masing, menurut bukti yang ditemukan.

Dolo juga identik dengan penipuan, penipuan atau pengkhianatan. Dalam analisis hukum, individu yang bermaksud untuk menghindari hukum, menipu orang lain untuk keuntungannya sendiri, adalah melakukan niat. Misalnya, saat membuat kontrak atau mengeksekusi kesepakatan.

pembunuhan yang disengaja

Dolo adalah istilah yang banyak digunakan dalam bidang Hukum Pidana, karena tindakan atau sikap yang disengaja, yang dilakukan secara sadar, seringkali dapat mengakibatkan kejahatan. Pembunuhan yang disengaja berarti bahwa individu yang melakukan pembunuhan tersebut memiliki niat untuk membunuh (direct intent) atau mengambil risiko yang dapat menyebabkan kematian (possible intent).

Jika seorang pengemudi mabuk dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban yang fatal, ia dapat dihukum karena pembunuhan, tergantung pada fakta yang menimpanya.

Arti Prinsip (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Prinsip adalah seperangkat norma atau standar perilaku yang harus diikuti oleh seseorang atau lem...

read more

Pengertian Hukum Perdata (Apa Pengertian, Konsep dan Pengertiannya)

Hak sipil ini adalah sebuah cabang hukum yang berhubungan dengan seperangkat aturan yang mengatur...

read more

Pengertian Hukum Objektif dan Subjektif (Apa Pengertian, Konsep dan Pengertiannya)

Hukum objektif dan hukum subjektif adalah dua bentuk hubungan yang berbeda dan saling berhubungan...

read more