Pengertian Sanksi (Apa Pengertian, Pengertian dan Pengertian)

Sanksi adalah tindakan memberikan sanksi, dalam arti mengkonfirmasi, memvalidasi, atau menyetujui sesuatu secara formal, biasanya undang-undang dan dekrit.

Dalam arti luas, kata sanksi berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum dan politik, berkenaan dengan persetujuan (sanksi) proyek, keputusan, dan undang-undang lainnya.

Biasanya, kepala Kekuasaan Eksekutif (Presiden Republik) memiliki tanggung jawab: sanksi atau veto undang-undang yang sebelumnya disetujui oleh Kamar Deputi dan Senator.

Secara etimologis, istilah “sanksi” berasal dari bahasa Latin tempat suci, yang berarti “ditetapkan oleh undang-undang”.

Pelajari lebih lanjut tentang arti dari sanksi.

sanksi dan berlaku

Sementara sanksi berarti "persetujuan undang-undang" atau "persetujuan suatu proyek", tindakan memberlakukan berarti kelahiran resmi undang-undang atau proyek ini, yaitu, ketika itu menjadi pengetahuan publik dan mulai diterapkan secara efektif dalam kenyataan.

Pelajari lebih lanjut tentang arti dari menetapkan.

Sinonim memberi sanksi

  • Untuk menyetujui
  • Otentikasi
  • Konfirmasi
  • Mensahkan
  • Mengesahkan
  • Validasi ulang
  • Mengesahkan
  • menguatkan
  • Klaim

Lihat juga arti dari mencabut.

Arti Kekosongan (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

kekosongan adalah kata benda feminin yang merujuk apa yang muncul dengan sendirinya atau telah me...

read more

Arti Beban Nyata (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

Hak gadai kerajaan adalah kewajiban yang membatasi kenikmatan dan disposisi properti, mewakili ha...

read more

Arti Ikrar (Apa Pengertian, Pengertian dan Pengertiannya)

janji ini adalah sebuah konsep hukum yang berarti jaminan nyata dari suatu kewajiban, terdiri dar...

read more