Pengertian Ketidaklayakan Administratif (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

Pelanggaran Administratif adalah tindakan ilegal yang dipraktikkan dalam Administrasi Publik, ketika: agen publik bertindak tidak jujur ​​dan tidak setia dalam melaksanakan tugas publiknya.

Korupsi adalah contoh pelanggaran administrasi, karena agen publik bertindak dengan itikad buruk dan tidak jujur ​​dengan tujuan untuk mencapai keuntungan mereka sendiri atau pihak ketiga.

Meskipun itu dianggap sebagai tindakan ilegal, ini itu bukan kejahatan, sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang No. 8429, tanggal 2 Juni 1992, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Ketidakpatutan Administratif (LIA)", yang berisi tentang sanksi yang harus diberikan oleh agen publik jika mereka terlibat dalam tindakan ketidakjujuran.

Perbuatan yang melanggar hukum diklasifikasikan sebagai perbuatan perdata dan non pidana. Dengan demikian, seorang pejabat publik yang telah melakukan pelanggaran administrasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu kejahatan.

Namun, menurut pasal 5 undang-undang ini, jika perbuatan agen terbukti melawan hukum, agen harus mengganti sepenuhnya semua data yang ditimbulkan.

Selain itu, Konstitusi Federal juga menjelaskan hukuman bagi mereka yang melakukan tindakan yang mustahil, seperti: pembayaran denda; kehilangan aset; penangguhan hak politik; hilangnya pelayanan publik; larangan menerima insentif atau manfaat pajak, antara lain.

Dalam Undang-undang Pelanggaran Administratif, perlu digarisbawahi tipifikasi dari tiga modalitas utama dari tindakan melanggar hukum ini:

  • Pengayaan ilegal: ketika seorang pejabat publik menggunakan posisi dan fungsinya sebagai "senjata" untuk memperoleh keuntungan ekonomi untuk dirinya sendiri atau orang lain, sehingga merugikan Serikat.
  • Tindakan yang menyebabkan data ke treasury: itu terjadi ketika agen publik menggunakan sumber keuangan Union untuk tujuan pribadi. Ini terdiri dari pengalihan uang publik dan penerapan dana publik untuk memperkaya karyawan, misalnya.
  • Pelanggaran Prinsip Administrasi: segala jenis perilaku yang melanggar prinsip kejujuran, kesetiaan, legalitas, dan ketidakberpihakan kepada lembaga publik. Penipuan dalam pelelangan umum merupakan salah satu contoh pelanggaran yang termasuk dalam modalitas ini.

Belajar lebih tentang arti ketidakwajaran.

Arti Ditolak (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Ditolak adalah karakteristik dari sesuatu yang tidak diperbolehkan, yang tidak diberikan, yaitu, ...

read more

Arti Forum (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

Forum (atau forum) adalah tempat di mana hal-hal yang berhubungan dengan keadilan dan hukum dipro...

read more

Arti In verbis (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Dalam kata kerja adalah ekspresi Latin yang digunakan dalam konteks hukum yang berarti "dalam ist...

read more