Definisi Vacatio Legis (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Vacatio Legis adalah istilah hukum, berasal dari bahasa Latin, yang berarti kekosongan hukum, yaitu, "Hukum Yang Tidak Jelas", yang merupakan jangka waktu antara hari penerbitan undang-undang dan hari mulai berlaku, yaitu wajib.

ITU Vacatio Legis, berdasarkan hukum, ditetapkan sehingga ada masa asimilasi undang-undang baru yang akan mulai berlaku setelah jangka waktu yang ditentukan. Jangka waktu ini rata-rata 45 hari, terhitung sejak tanggal diterbitkannya undang-undang tersebut.

Ada kemungkinan juga bahwa undang-undang baru mengesampingkan Vacatio Legis dan dengan demikian harus memuat pasal berikut: "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal penerbitannya".

ITU Vacatio Legis Tidak Langsung adalah yang menentukan periode baru untuk periode Vacatio Legis Anda, sehingga perangkat tertentu dapat diterapkan.

Suatu undang-undang berlaku sampai undang-undang baru muncul, dan bahkan mungkin undang-undang baru itu akan mendisiplinkan fakta untuk pertama kalinya. Dalam konteks inilah dimasukkan momen ketika undang-undang baru mulai berlaku, serta untuk menghargai jangkauan dampaknya terhadap tindakan yang dipraktikkan hingga saat itu.

Sejak zaman Romawi, prinsip non-retroaktif hukum telah berlaku, yaitu, tidak ada hukum yang dapat diterapkan pada fakta dan tindakan yang telah terjadi. Pada awal abad ke-19 ide-ide liberal berusaha untuk melindungi apa yang disebut hak yang diperoleh.

Pengertian Hak Asasi (Apa Hak Asasinya, Konsep dan Pengertiannya)

Hak dasar adalah hak individu, sosial, politik dan hukum dasar yang diatur dalam Konstitusi Feder...

read more

Pengertian Peradilan (Apa Pengertian, Konsep dan Pengertiannya)

Peradilan merupakan salah satu tiga kekuatan negara yang menjalankan fungsi yudikatif, yaitu pene...

read more

Arti Cedera (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Cedera adalah tindakan dari menyinggung kehormatan dan martabat seseorang. Artinya sama saja meng...

read more
instagram viewer