Di Unit konservasi (UC), dibagi menjadi dua kelompok, dilindungi oleh Pemerintah Federal dan dikelola oleh Sistem Nasional Kesatuan Konservasi Alam - SNUC. Sistem ini menetapkan kriteria dan norma untuk pembentukan, pelaksanaan, dan pengelolaan unit konservasi dan diatur oleh UU No. 9.985 Juli 2000.
CU dapat berupa Unit Perlindungan Penuh atau Unit Penggunaan Berkelanjutan. Fokus kami sekarang adalah pada Unit Perlindungan Penuh. Jenis UC ini memiliki tujuan utamanya melestarikan alam, yang diterima hanya penggunaan sumber daya alam Anda secara tidak langsung, dengan pengecualian kasus yang diatur oleh undang-undang, seperti proyek pendidikan dan penelitian, dengan otorisasi sebelumnya dari manajer unit.
Unit Perlindungan Penuh dapat terdiri dari lima jenis, yaitu: Stasiun Ekologis, Cagar Hayati, Taman Nasional, Monumen Alam dan Suaka Margasatwa. Pahami karakteristik utama dari masing-masing unit tersebut, sesuai dengan UU No. 9.985:
Stasiun Ekologis – Tujuan mereka adalah untuk melestarikan alam dan melakukan penelitian ilmiah. Mereka berada dalam kepemilikan dan domain publik, dan perampasan pribadi atas area mana pun tidak diperbolehkan. Kunjungan umum hanya diperbolehkan untuk tujuan pendidikan dan mengikuti peraturan tertentu. Penelitian ilmiah di area tersebut tergantung pada otorisasi sebelumnya dari badan yang bertanggung jawab untuk mengelola Unit. Perubahan ekosistem hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk memulihkan lingkungan yang dimodifikasi, mengelola spesies dengan with untuk melestarikan keanekaragaman hayati atau untuk mengumpulkan komponen ekosistem untuk ilmiah.
Cagar Hayati - Mereka bertujuan pelestarian integral dari biota dan atribut alam lainnya yang ada dalam batas-batasnya. Campur tangan langsung manusia atau modifikasi lingkungan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kasus dengan tujuan pelestarian lingkungan. Mereka berada dalam kepemilikan dan domain publik. Kunjungan umum diperbolehkan untuk tujuan pendidikan, mengikuti peraturan khusus. Penelitian ilmiah tergantung pada otorisasi sebelumnya dan juga diatur.
Jangan berhenti sekarang... Ada lagi setelah iklan ;)
Taman Nasional - Mereka bertujuan untuk melestarikan ekosistem alami yang memiliki relevansi ekologis dan keindahan pemandangan yang luar biasa. Mereka berada dalam kepemilikan dan domain publik. Kunjungan umum diperbolehkan, sepanjang mengikuti batasan-batasan yang diatur dalam peraturan. Penelitian ilmiah tergantung pada otorisasi sebelumnya dan juga diatur. Ini menerima nama Taman Negara saat dibuat oleh Negara Bagian dan Taman Kota saat dibuat oleh Kotamadya.
Monumen Alam - Ini adalah area yang terdiri dari situs alam yang langka, unik atau dengan keindahan pemandangan yang luar biasa. Karena dimungkinkan untuk mendamaikan pelestarian daerah-daerah ini dengan penggunaan tanah dan sumber daya alam tempat itu, keberadaan properti pribadi diperbolehkan. Kunjungan publik dan penelitian ilmiah di situs diperbolehkan selama mengikuti peraturan tertentu.
Suaka Margasatwa - Kawasan-kawasan ini berusaha untuk memastikan kondisi keberadaan atau reproduksi spesies atau komunitas flora lokal dan fauna yang bermukim atau bermigrasi. Karena dimungkinkan untuk mendamaikan pelestarian daerah-daerah ini dengan penggunaan tanah dan sumber daya alam tempat itu, keberadaan properti pribadi diperbolehkan. Kunjungan umum dan penelitian ilmiah di tempat diperbolehkan selama mengikuti peraturan khusus unit.
Oleh Flavia Figueiredo
Lulus Biologi
Apakah Anda ingin mereferensikan teks ini di sekolah atau karya akademis? Lihat:
MACHADO, Flavia de Figueiredo. "Unit Perlindungan Penuh"; Sekolah Brasil. Tersedia di: https://brasilescola.uol.com.br/biologia/unidades-protecao-integral.htm. Diakses pada 28 Juni 2021.