Fenomena fusi terjadi ketika suatu zat menerima panas dari suatu sumber.
Suatu zat dikatakan mengkristal apabila zat tersebut melebur secara tiba-tiba pada suhu tertentu, sedangkan zat tersebut tidak kristal secara bertahap melunak selama pencairan, menjadi pucat dan kemudian mencair sama sekali.
Selama fusi, zat kristal mematuhi hukum berikut:
Hukum 1: di bawah tekanan konstan, peleburan zat kristal terjadi pada suhu konstan.
Fusi atau pemadatan zat kristal adalah satu di mana fase padat dan cair muncul di hadapan satu sama lain.
Hukum ke-2: untuk tekanan tertentu, setiap zat memiliki suhu lelehnya sendiri.
Ini berarti bahwa suhu leleh setiap zat bervariasi dengan perubahan tekanan.
Sebagian besar zat, selama fusi, bertambah volumenya. Namun, ada zat yang berperilaku terbalik, seperti air, bismut, besi, dan antimon.
Zat yang volumenya bertambah selama fusi, ketika mengalami peningkatan tekanan, memiliki suhu meningkat, sedangkan yang berkurang volumenya, suhunya menurun, jika ada peningkatan tekanan.
Oleh Kléber Cavalcante
Lulus Fisika