Kepunahan berarti efek pemadaman dan berhubungan langsung dengan biologi dan ekologi. kepunahan adalah kematian, O penghilangan total dari spesies yang berbeda, seperti hewan, tanaman, dan dapat terjadi karena berbagai penyebab, beberapa tidak dapat dihindari dan lainnya dengan penyebab tertentu.
Kepunahan adalah bagian normal dari proses evolusi, misalnya ketika dinosaurus menghilang dari Bumi, yang disebut kepunahan massal. Ada juga beberapa kejadian yang dapat menyebabkan kepunahan, seperti letusan, perubahan iklim yang tiba-tiba, dan Saat ini, aktivitas manusia telah menjadi salah satu faktor paling berbahaya dalam kepunahan hewan dan tanaman.
Waktu dengan jumlah kepunahan tertinggi adalah transisi dari Paleozoikum ke Mesozoikum (trilobita, graptolit, banyak echinodermata, cystoids dan karang primitif) dan transisi dari Mesozoikum ke Kenozoikum (ammonit, belemnit, dinosaurus, pterosaurus, ichthyosaurus, plesiosaurus).
Transformasi yang lambat dari satu spesies hewan menjadi spesies lain (misalnya deret kuda) tidak dianggap sebagai kepunahan.
Penyebab kepunahan
Penyebab utama kepunahan spesies termasuk perusakan habitat, polusi, predator, dan kemudian spesies tersebut, pada awalnya terancam atau hampir punah, sampai mereka mencapai they kepunahan.
Kepunahan dapat disebabkan oleh kemampuan yang tidak memadai untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang berbeda (variasi iklim, perpindahan oleh pesaing dalam makanan, pemusnahan oleh organisme lain atau oleh laki-laki).
Spesies langka
Ada beberapa hewan yang terancam punah, seperti serigala berawak, jaguar, elang Amerika, tamarin singa emas, kura-kura Amazon, macaw biru, dan banyak lainnya. Beberapa hewan yang telah punah adalah macaw merah, burung unta arab, serigala tasmania, harimau persia, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Tumbuhan Punah
Beberapa tumbuhan juga terancam punah, seperti andiroba, cedar, mahoni, pau-brasil, jacaranda, beberapa di antaranya banyak digunakan untuk pembuatan furnitur, yang berkontribusi pada punahnya jenis.
Punahnya Hukuman
Dalam konteks hukum, kepunahan dapat dipidana menunjukkan situasi di mana kemungkinan untuk menghukum suatu tindakan melanggar hukum atau ilegal tidak ada lagi.
Penyebab yang membenarkan penghapusan hukuman tercantum dalam pasal 107 KUHP Brasil.