Makna Pemaksaan (Apa Pengertian, Konsep dan Pengertiannya)

Pemaksaan adalah tindakan memaksa, yaitu, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya. Dari sudut hukum, kejahatan pemaksaan dicirikan sebagai tindakan bertindak dengan tekanan atau kekerasan (fisik atau verbal) di hadapan orang lain, dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.

Pemaksaan dianggap sebagai ketidakadilan, karena secara langsung merugikan hak individu atas kebebasan bertindak, misalnya.

Dalam bidang hukum, pemaksaan juga merupakan akibat dari menyebabkan rasa malu pada orang lain, masih dengan maksud untuk memperoleh tujuan tertentu tanpa kehendak orang yang dipaksa. Ketika ancaman (verbal) serius digunakan, itu dianggap sebagai paksaan moral.

KUHPerdata Brasil mendasarkan arti paksaan untuk hukum perdata antara pasal 151 dan 155. Menurut isi teks, pengadilan akan menilai jenis kelamin, usia, kondisi, kesehatan, di antara faktor-faktor lain untuk menentukan apakah ada paksaan atau tidak, serta tingkat keparahannya.

HAI kejahatan pemaksaan itu juga didasarkan pada pasal 22 KUHP, yang didefinisikan sebagai "Pemaksaan yang tak tertahankan dan kepatuhan hierarkis".

Seni. 22 - Jika fakta itu dilakukan di bawah paksaan yang tidak dapat ditolak atau dalam ketaatan yang ketat terhadap suatu perintah, yang tidak jelas-jelas melanggar hukum, dari atasan hierarkis, hanya pembuat paksaan atau perintah itu yang dapat dihukum.

Juga dalam KUHP, pemaksaan sekali lagi disebut melalui pasal 146, di mana hal itu digambarkan sebagai "pembatasan ilegal":

Seni. 146 - Mempermalukan seseorang, melalui kekerasan atau ancaman serius, atau setelah merendahkannya, dengan cara lain apa pun, kemampuan untuk melawan, tidak melakukan apa yang diizinkan hukum, atau melakukan apa yang seharusnya dilakukan jangan dikirim.

Hukuman yang diberikan untuk kejahatan ini adalah penahanan, mulai dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun, atau pembayaran denda.

Beberapa dari yang utama sinonim paksaan adalah: ancaman; pengekangan; represi; intimidasi; penindasan; kezaliman; dan kekerasan.

Paksaan dan Paksaan

Kedua kata tersebut ada dalam bahasa Portugis dan sinonim. Namun, bahkan dengan arti yang sama, penggunaan paksaan dan paksaan dapat bervariasi tergantung pada situasinya.

Pemaksaan, misalnya, mengacu pada kekuatan hukum yang dimiliki otoritas untuk menegakkan hukum atau memaksa orang untuk mematuhinya.

Di sisi lain, paksaan digunakan untuk merujuk pada bentuk kekerasan fisik atau verbal yang memaksa seseorang untuk bertindak di luar kehendaknya.

tahu lebih banyak tentang Paksaan.

Arti mayoritas sipil (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Usia mayoritas yang sah adalah usia minimum yang ditentukan oleh hukum bagi seseorang untuk mulai...

read more

Pengertian Hukum Memukul (Apa Pengertian, Pengertian dan Pengertiannya)

Undang-undang Penamparan adalah nama informal dari undang-undang No. 13.010/2014 yang melarang pe...

read more

Pengertian Forensik (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Forensik adalah istilah yang berkaitan dengan pengadilan atau untuk Baik. Sebagian besar waktu, i...

read more