Menurut Undang-Undang Jaminan Sosial nomor 8.213/91, jika kita berbicara tentang mereka yang berhak atas pensiun kematian dan tunjangannya dibayarkan oleh INSS, mereka dapat menikah lagi. Karena undang-undang menjamin hak untuk menikah kembali bagi mereka yang dimaksud.
Baca selengkapnya: Lihat saldo Anda untuk penarikan FGTS pada tahun 2022
lihat lebih banyak
Apakah lebih baik makan telur rebus untuk makan siang atau makan malam? Cari tahu di sini
With me-no-one-can: Temui tanaman yang mampu menangkal mata jahat
Namun, pegawai militer dan publik, dalam kasus tertentu, ketika menikah lagi atau bahkan memiliki serikat pekerja yang stabil dapat menyebabkan pembatalan tunjangan. Namun, itu akan tergantung pada aturan badan yang membayar pensiun.
pensiun kematian
Ini adalah bantuan keuangan untuk menjamin penghasilan bagi pasangan setelah kematian pembayar pajak. Oleh karena itu, agar berhak menerima, tertanggung harus mengetahui informasi terkini tentang INSS atau menerima manfaat jaminan sosial lainnya.
Namun, jika pasangan baru meninggal dunia, pensiunan tidak berhak menerima dua pensiun kematian jika dibayar oleh Sistem Jaminan Sosial Umum (RGPS) yang sama. Oleh karena itu, Anda perlu memilih pensiun yang ingin Anda terus terima.
Selain itu, ada kemungkinan menerima pensiun kematian bersamaan dengan pensiun. Namun, hanya dalam kasus di mana pasangan bekerja dan merupakan kontributor INSS.
Tapi, bagaimanapun, untuk berapa lama mungkin menjadi penerima pensiun kematian?
Jawaban atas pertanyaan itu akan bergantung pada usia pasangan yang meninggal. Karena manfaatnya bahkan bisa seumur hidup. Simak aturannya di bawah ini:
- Di bawah 21 tahun: 3 tahun;
- 21 dan 26 tahun: 6 tahun;
- 27 dan 29 tahun: 10 tahun;
- 30 dan 40 tahun: 15 tahun;
- 41 dan 43 tahun: 20 tahun;
- Dari 44 tahun: Seumur hidup.
Oleh karena itu, dengan perubahan peraturan perundang-undangan, pasangan tersebut dimungkinkan untuk menikah lagi atau memiliki serikat pekerja yang stabil dan tidak kehilangan hak atas pensiun kematian di bawah Sistem Jaminan Sosial Umum (RGPS).