Pajak Penghasilan: PIS/Pasep dan FGTS perlu diumumkan?

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dimulai pada 15 Maret dan akan diperpanjang hingga 31 Mei. Hingga hari terakhir, pembayar pajak perlu memperhatikan informasi pendapatan yang perlu mereka laporkan ke Federal Revenue. Tahun ini juga, muncul pertanyaan apakah FGTS (Dana Jaminan Waktu Kerja) dan PIS/Pasep harus diumumkan.

Menurut aturan Pendapatan Federal, pembayar pajak dengan pendapatan tahunan dari R$ 28.559,70 mengacu pada tahun dasar 2022, termasuk gaji, tunjangan, dan kontribusi lain untuk pendapatan bulanan, harus mengumumkan semua pendapatan.

lihat lebih banyak

Film 'Barbie' diprediksi mendongkrak keuntungan Mattel…

Perusahaan Jepang memberlakukan batasan waktu dan menuai keuntungan

FGTS, PIS/Pasep

Dana Jaminan adalah hak yang dicadangkan untuk pekerja dengan kontrak formal, tetapi tidak dalam semua situasi jumlah kontribusi dapat ditarik. Terlepas dari modalitas mana yang dapat diakses wajib pajak, FGTS harus dimasukkan dalam Pajak Penghasilan sebagai “Penghasilan yang Dibebaskan dan Tidak Kena Pajak”.

Dengan PIS/Pasep, situasinya serupa dan akan bergantung pada jumlah yang diterima wajib pajak pada tahun dasar. Pekerja yang aktif dengan kontrak formal selama 30 hari pada tahun sebelumnya memiliki akses ke nilai tersebut. Sama seperti FGTS, PIS/Pasep harus dideklarasikan pada kolom “Penghasilan yang dikecualikan dan tidak kena pajak”.

Bagaimana cara melaporkan dalam Pajak Penghasilan?

FGTS

Untuk menyatakan FGTS dalam Pajak Penghasilan:

  • Buka tab "Penghasilan yang dikecualikan dan tidak kena pajak";
  • Klik "Baru";
  • Saat membuka tab baru, masukkan kode 04, mengacu pada kolom "Ganti Rugi untuk pemutusan kontrak pekerjaan, termasuk sebagai POS, untuk Penarikan Ulang Tahun, dan untuk kecelakaan kerja dan Menjamin";
  • Di bidang sumber pembayaran, beri tahu CNPJ tentang Caixa Economica Federal (00.360.305/0001-04);
  • Informasikan jumlah yang diterima di FGTS mengacu pada tahun dasar;
  • Selesaikan tindakan dengan mengklik "Ok".

PIS/Pasep

Untuk menyatakan PIS/Pasep di Pajak Penghasilan:

  • Buka tab "Penghasilan yang dikecualikan dan tidak kena pajak";
  • Klik "Baru";
  • Saat membuka tab baru, masukkan kode 26, mengacu pada “Lainnya”;
  • Di bidang sumber pembayar, menginformasikan kepada CNPJ tentang Dana Bantuan Pekerja (07.526.3983/0001-43);
  • Menginformasikan jumlah yang diterima dari PIS/Pasep;
  • Selesaikan tindakan dengan mengklik "Ok".

Pencinta film dan serial dan segala sesuatu yang melibatkan sinema. Rasa ingin tahu yang aktif di jaringan, selalu terhubung dengan informasi tentang web.

Pengembara digital: Wanita menghemat setengah gajinya dan berkeliling dunia

Pengembara digital: Wanita menghemat setengah gajinya dan berkeliling dunia

Menjalani kehidupan bepergian ke seluruh dunia tampaknya seperti mimpi yang mustahil bagi kebanya...

read more

Tempat handuk kertas memiliki fungsi rahasia.

Seorang TikToker yang dikenal sebagai @cippiripcipicippi baru-baru ini mengungkapkan fitur mengej...

read more

Dicintai sebagian orang, dibenci sebagian lainnya: lihat 9 makanan paling kontroversial

KeingintahuanAda beberapa makanan yang hanya memberi kita satu pilihan: menyukainya atau membenci...

read more