Pensiunan dan pensiunan dari Institut Nasional Jaminan Sosial (INSS) dapat meminta pembebasan dari Pajak Properti Wilayah Perkotaan (IPTU). Namun, karena ini adalah pajak kota, aturannya dapat berubah tergantung pada kotamadya. Periksa sekarang bagaimana pajak ini bekerja dan bagaimana Pembebasan IPTU untuk pensiunan dan pensiunan.
Baca selengkapnya: Apakah gaji ke-14 pensiunan akan dibayarkan pada bulan Maret? Periksa informasi terbaru
lihat lebih banyak
Waspada: Tanaman beracun ini mendaratkan seorang pemuda di rumah sakit
Google mengembangkan alat AI untuk membantu jurnalis di…
IPTU – Apa itu dan bagaimana cara kerjanya?
IPTU adalah pajak atas harta benda dan bangunan di kawasan perkotaan yang dipungut setiap tahun. Dengan cara ini, pemilik membayar sejumlah properti yang terdaftar atas namanya, masing-masing dengan nilainya masing-masing.
Jumlah yang harus dibayar untuk pajak dihitung menurut nilai harta yang bersangkutan, yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dari nilai ini, tarif, diskon, dan kemungkinan tambahan diterapkan, sesuai dengan definisi masing-masing kotamadya.
Jika properti di lingkungan perkotaan hanya berupa tanah, bukan bangunan, maka pajak yang harus dibayar adalah ITU (Imposto Territorial Urbano). Untuk properti di luar batas perkotaan, ITR (Pajak Wilayah Pedesaan) berlaku. Pajak ini dihitung berdasarkan perhitungan IPTU yang berbeda.
Apakah mungkin untuk meminta pembebasan dari pembayaran IPTU?
Aturan pembebasan atau diskon nilai IPTU berbeda-beda dari satu kotamadya ke kotamadya lainnya, sesuai dengan undang-undang di masing-masing lokasi. Ada kota-kota yang menetapkan aturan untuk pengecualian nilai maksimum tertentu untuk properti tersebut. Misalnya, jika properti dinilai dengan nilai hingga batas yang diinformasikan oleh balai kota, Anda tidak perlu membayar pajak.
Selain itu, pada umumnya penerima manfaat INSS dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan tersebut. Dengan demikian, pensiunan dan pensiunan tidak perlu membayar, atau hanya membayar sebagian dari jumlah total.
Bagaimana pensiunan dan pensiunan dapat mengajukan pembebasan IPTU?
Penerima manfaat perlu memformalkan permintaan pembebasan di badan balai kota di kotamadya tempat mereka tinggal. Umumnya, jenis permintaan ini dipenuhi di Departemen Keuangan setempat.
Dokumen yang diperlukan
Periksa daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar:
- Dokumen identifikasi dengan foto pemilik (RG atau CNH);
- Dokumen kepemilikan atau kepemilikan properti (pendaftaran yang diperbarui);
- Bukti tempat tinggal untuk tahun berjalan;
- Bukti penghasilan keluarga;
- Pernyataan manfaat terperinci.
Data tersebut akan dianalisis dan pemohon bisa mendapatkan diskon 30% dan 50% atau pembebasan IPTU. Jika permintaan dikabulkan, bukti pembebasan akan dikirim ke properti yang dimaksud.