Daftar tunggu Prouni dirilis oleh MEC

Dirilis pada Senin (10) ini di lingkungan PT mengucapkan pada Portal Akses Tunggal hasil dari calon yang menyatakan minatnya untuk mengajukan beasiswa dari Program Universitas Untuk Semua (Prouni) melalui daftar tunggu. Pelamar dapat memeriksa untuk melihat apakah mereka telah dipilih untuk program sebelum 19 April.

Antara tanggal 10 dan 19 April, mereka yang telah diseleksi sebelumnya oleh daftar tunggu Prouni harus membuktikan informasi pendaftaran langsung di institusi yang mereka lamar. Edisi pertama Prouni 2023 memecahkan rekor, menawarkan lebih dari 290.000 beasiswa.

lihat lebih banyak

Berlari! Periode pendaftaran komplementer untuk Fies dibuka…

Kementerian Pendidikan merilis panggilan pertama untuk Prouni 2023

mengucapkan

Program Universitas untuk Semua (Prouni) dibuat pada tahun 2004 sebagai kebijakan publik Kementerian Pendidikan, dengan tujuan menawarkan beasiswa penuh dan parsial dalam kursus pelatihan khusus sarjana dan berurutan di lembaga pendidikan tinggi pribadi.

Proses seleksi Prouni diadakan dua kali setahun dan target audiensnya adalah individu yang belum memiliki gelar sarjana.

Bagaimana menerapkan?

Untuk melamar, kandidat harus mengikuti salah satu dari dua edisi terakhir Enem, yang diadakan sebelumnya dari proses seleksi, dan yang telah mencapai rata-rata minimal 450 poin di nilai dari lima tes dari ujian.

Selain itu, siswa tersebut harus belum menerima nilai nol dalam tes menulis Enem dan belum mengikuti ujian sebagai peserta pelatihan.

Siapa yang dapat berpartisipasi?

Untuk mendapatkan beasiswa penuh Prouni, yang mencakup seluruh biaya kursus, the kandidat yang dipilih sebelumnya harus membuktikan pendapatan keluarga kotor bulanan, per orang, hingga 1,5 gaji Minimum.

Sedangkan untuk beasiswa parsial, yang mencakup 50% dari biaya bulanan, pendapatan per kapita bulanan yang dibutuhkan hingga 3 upah minimum.

Agar memenuhi syarat untuk Prouni, kandidat harus memenuhi setidaknya satu dari kondisi berikut:

  • Menyelesaikan SMA di sekolah umum;
  • Telah menyelesaikan sekolah menengah di lembaga swasta sebagai penerima beasiswa penuh dari lembaga yang bersangkutan;
  • Pernah bersekolah SMA sebagian di sekolah negeri dan sebagian di lembaga swasta sebagai penerima beasiswa penuh atau sebagian dari lembaga yang bersangkutan;
  • Pernah bersekolah SLTA seluruhnya di lembaga swasta sebagai pemegang beasiswa sebagian atau tanpa status beasiswa;
  • Menjadi penyandang disabilitas, sebagaimana ditentukan oleh hukum;
  • Menjadi guru dalam sistem sekolah umum, khusus untuk kursus mengajar dan pedagogi, yang ditujukan untuk melatih guru dalam pendidikan dasar.

Dalam kasus terakhir, tidak diperlukan batasan pendapatan.

Tantangan Pencarian Kata: Bisakah Anda Menemukan Istilah Sirkus?

Tantangan Pencarian Kata: Bisakah Anda Menemukan Istilah Sirkus?

Pada masa bayi, pergi ke sirkus jauh lebih umum, karena seluruh lingkungan itu menarik perhatian ...

read more

Siapa yang berhak atas perpanjangan batas waktu untuk mendapatkan CNH?

KeingintahuanDatang dan cari tahu siapa yang memiliki waktu lebih lama untuk menyelesaikan proses...

read more

Pelajari cara menghilangkan noda pemutih

Pemutih adalah penghilang noda yang bagus, tetapi penggunaannya memerlukan kehati-hatian, karena ...

read more