Maskapai mulai mengenakan biaya lebih banyak untuk tas tangan

Di awal tahun ini, kabar penawaran tiket pesawat yang dijual dengan harga R$200 membuat heboh banyak orang yang suka bepergian atau bermimpi untuk “terbang” untuk pertama kalinya.

Namun, bertentangan dengan yang dibayangkan, naik pesawat menjadi lebih mahal, karena beberapa perusahaan mengenakan biaya tambahan untuk penumpang yang membawa tas jinjing.

lihat lebih banyak

Waspada: Tanaman beracun ini mendaratkan seorang pemuda di rumah sakit

Google mengembangkan alat AI untuk membantu jurnalis di…

Lihat juga: Milenial berusia empat puluh tahun menemukan kembali seni perjalanan dan mengubah pariwisata

Praktik tersebut tidak dilarang oleh Kode Perlindungan Konsumen (CDC), namun beberapa ahli berharap tindakan tersebut akan diatur dengan baik.

Dalam hal ini, Badan Penerbangan Sipil Nasional (ANAC) akan bertindak untuk mengawasi dan menetapkan persyaratan untuk membebankan biaya tersebut.

Mereka yang membawa tas tangan dalam perjalanan akan membayar lebih untuk itu

Mengirim bagasi ekstra selalu menjadi sesuatu yang dapat dibebankan sebagai layanan tambahan dalam banyak situasi. Namun, sebelumnya, tas jinjing dan tas punggung tidak harus melalui pajak jenis ini selama perjalanan.

Apa yang terjadi adalah bahwa beberapa perusahaan, dipublikasikan secara luas di kendaraan layanan pers tradisional, membebankan semacam layanan "premium". Dengan demikian, penumpang akan memiliki pilihan untuk membayar jumlah ekstra untuk naik ke pesawat sebelum yang lain dan menjamin ruang untuk tas jinjingnya.

Dalam hal ini, orang yang membayar layanan akan masuk tepat setelah penumpang preferensial, yang ditentukan oleh UU 10.048/2000. Mereka adalah: lansia di atas 60 tahun, ibu hamil, ibu menyusui, orang yang memiliki bayi, orang gemuk dan orang cacat.

Ada perusahaan lain yang mengutamakan tas jinjing untuk pelanggan yang berlangganan klub manfaat, misalnya. Setiap perusahaan mengambil ukuran yang didefinisikan sebagai yang terbaik dalam hal ini.

Apakah praktiknya melecehkan?

Bagi banyak konsumen, praktik pembebanan biaya tersebut bersifat kasar, karena membatasi penumpang yang hanya membawa barang-barang ringan dan kecil. Atau bahkan menyakiti mereka yang tidak ingin memeriksa tas secara berbeda.

Namun, tidak ada istilah dalam undang-undang yang melarang pengisian atau penawaran jenis kondisi ini oleh maskapai penerbangan.

Jangan lalai: Ketahui gejala utama diabetes

Menjaga kesehatan dan mewaspadai tanda-tanda tubuh sekecil apa pun adalah cara untuk mencegah pen...

read more

Hidup para eksportir semakin mudah setelah undang-undang itu disahkan

Undang-undang nomor 14.440 diberlakukan pada 2 September 2022, yang mengizinkan pencantuman layan...

read more
Keluarga menemukan jenazah manusia di dalam koper yang dibeli di pelelangan

Keluarga menemukan jenazah manusia di dalam koper yang dibeli di pelelangan

Kisah mengerikan ini menarik perhatian dalam berita internasional minggu lalu. Ini adalah kisah k...

read more
instagram viewer