Ketika kita berbicara tentang donasi organ, banyak orang berpikir perlu untuk memberlakukan kematian otak untuk donasi yang akan dilakukan. Namun, yang tidak diketahui banyak orang adalah bahwa donor beberapa organ dapat terjadi dalam kehidupan.
→ Organ apa saja yang bisa disumbangkan saat masih hidup?
Menurut Kementerian Kesehatan, organ yang dapat disumbangkan saat masih hidup adalah ginjal, hati, paru-paru dan sumsum tulang. Kami akan berbicara lebih banyak tentang masing-masing kasus di bawah ini.
sumbangan dari ginjal: Manusia memiliki dua ginjal, dan dimungkinkan untuk bertahan hidup hanya dengan satu. Dalam donasi, pendonor akan memberikan ginjalnya sepenuhnya, karena, tidak seperti organ lain, tidak mungkin mendonorkan fragmen.
sumbangan dari hati: Hati, tidak seperti ginjal, dapat disumbangkan dalam porsi, dimungkinkan untuk menyumbangkan hingga setengah dari organ. Hal ini dimungkinkan karena hati memiliki kapasitas regenerasi yang besar.
Donor ginjal bisa terjadi dalam hidup
sumbangan dari paru-paru:
itu juga dapat dilakukan dalam porsi, biasanya disumbangkan dari lobus bawah organ. Namun, tidak seperti hati, organ ini tidak beregenerasi, tetapi pengangkatan sebagian tidak membahayakan nyawa pendonor.donasi sumsum tulang: Sumsum tulang adalah jaringan di dalam tulang tertentu yang mengandung sel induk yang bertanggung jawab untuk menghasilkan sel darah. HAI transplantasi biasanya direkomendasikan untuk pasien yang memiliki penyakit yang mempengaruhi darah, seperti leukemia. Setelah prosedur, donor sumsum melanjutkan kehidupan normal, dan sumsum tulang pulih dalam waktu sekitar 15 hari. Donor kembali ke aktivitas normal mereka setelah sekitar satu minggu.
Baca juga: Pentingnya transplantasi organ dan jaringan.
→ Apa yang dikatakan hukum tentang donor organ hidup?
Undang-undang No. 9.434, tanggal 4 Februari 1997, mengatur tentang pengangkatan organ, jaringan dan bagian tubuh manusia untuk tujuan transplantasi dan pengobatan dan pengaturan lainnya. Menurut pasal 9 undang-undang ini, “orang yang mampu secara hukum diperbolehkan untuk membuang jaringan, organ dan bagian dari tubuh hidup mereka sendiri secara gratis, untuk tujuan terapeutik atau untuk transplantasi pada pasangan atau kerabat sedarah sampai derajat keempat, termasuk, menurut 4 pasal ini, atau orang lain, atas otorisasi pengadilan, yang dibebaskan sehubungan dengan sumsum tulang."
Menurut hukum yang sama, “Sumbangan yang dimaksud dalam pasal ini hanya diperbolehkan apabila menyangkut organ rangkap, bagian organ, jaringan atau bagian tubuh yang pengangkatannya tidak dilakukan. mencegah tubuh donor untuk terus hidup tanpa risiko terhadap integritasnya dan tidak menunjukkan gangguan serius pada kemampuan vitalnya dan kesehatan mental dan tidak menyebabkan mutilasi atau deformasi yang tidak dapat diterima, dan sesuai dengan kebutuhan terapeutik yang terbukti sangat diperlukan bagi orang tersebut penerima."
Patut dicatat bahwa tidak semua orang bisa menjadi donor organ dalam hidupnya. Untuk menjadi pendonor hidup, seseorang harus hadir kesehatan yang baik (dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan) dan harus menyetujui donasi. Donor organ dan jaringan oleh ibu hamil juga dilarang, kecuali jika itu adalah jaringan untuk transplantasi sumsum tulang dan prosedur ini tidak membahayakan kesehatan mereka.
Oleh Ma. Vanessa Sardinha dos Santos
Sumber: Sekolah Brasil - https://brasilescola.uol.com.br/biologia/orgaos-que-podem-ser-doados-vida.htm