Pengertian Hukum Privat (Apa Pengertian, Pengertian dan Pengertiannya)

hukum privat adalah ketertiban hukum yang mengatur kepentingan pribadi.

Hal-hal seperti warisan keluarga dan suksesi adalah masalah Hukum Perdata, yang dibagi antara Hukum Perdata dan Hukum Bisnis.

Lihat arti dari Tatanan Hukum.

Hukum Perdata memiliki asal-usul dalam Hukum Romawi, di mana pembagian antara norma-norma hukum pertama kali didirikan kepentingan umum, Hukum Publik, dan yang harus mengatur hal-hal pribadi, Hukum Pribadi.

Dewasa ini, pembagian antara Hukum Perdata dan Hukum Publik bersifat didaktik, dalam Teori Umum Hukum.

tahu lebih banyak tentang Hak publik.

Cabang-cabang hukum privat

  • Hak sipil: Civil Law adalah sistem hukum yang menentukan hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat. Aturannya, pada umumnya, ditetapkan dalam KUH Perdata.
  • Hukum Bisnis: Hukum Bisnis, sebelumnya disebut Hukum Dagang menetapkan norma-norma untuk hubungan antara perusahaan, dan aturannya diatur antara KUH Perdata, dan bagian dari Undang-undang Publik.

Lihat lebih lanjut tentang arti dari Hak sipil.

instagram story viewer

Pengertian Prerogatif (Apa itu, Konsep dan Definisi)

hak prerogatif adalah keuntungan dari beberapa orang karena mereka termasuk dalam kelompok terten...

read more

Definisi Kebebasan Berekspresi (Apa Itu, Konsep dan Definisi)

Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang mendasar yang menjamin ekspresi pendapat, ide...

read more

Arti Fitnah (Apa Pengertian, Pengertian dan Pengertiannya)

Fitnah adalah kebohongan yang diceritakan tentang seseorang yang bertindak dengan itikad buruk. S...

read more