Pengertian Ukuran Sementara (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Tindakan sementara merupakan instrumen presiden republik dengan kekuatan hukum Apakah itu efektif segera setelah diterbitkan oleh presiden.

Dikenal dengan akronim MP, harus digunakan hanya sebagai hal yang mendesak dan relevan, dan memiliki jangka waktu enam puluh hari. Istilah ini dapat diperpanjang selama enam puluh hari lagi, dan jika belum diubah menjadi undang-undang oleh Kongres, itu kehilangan keefektifannya.

Sebagai prakarsa presiden republik, pada tanggal penerbitannya telah memiliki kekuatan hukum. Itu langsung dari kantor kepresidenan ke cabang legislatif. Dimulai dengan komisi campuran yang dibentuk antara Senat dan Kamar Deputi.

Jika anggota parlemen membuat amandemen terhadap MP, itu tetap sebagai RUU konversi (PLV). Jika tidak, itu masih tetap sebagai tindakan sementara. Setelah pendapat komite bersama, itu diteruskan ke pleno kamar, dan jika disetujui, itu pergi ke Senat. Dalam kasus PLV, proyek yang diamandemen, tetap kembali pada sanksi Presiden. Jika itu adalah tindakan sementara, itu secara definitif diundangkan oleh Senat.

Karena urgensinya, tindakan sementara dapat mengunci agenda kongres jika tidak diapresiasi dalam waktu 45 hari. Dengan kata lain, harus diapresiasi sebelum RUU yang sudah dijadwalkan untuk pemungutan suara pada masa itu.

Arti Amandemen (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Tambahan berarti perbuatan tambah, tambah atau tambah data baru dengan apa yang telah disepakati ...

read more

Arti Mendengarkan (Apa itu, Konsep dan Definisi)

pendengaran adalah kata benda feminin yang artinya telinga, pendengaran. Lokusi adverbial "dengan...

read more

Arti Rubrik (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Rubrik cara tanda tangan disingkat dari seseorang atau catatan kecil. Kata tersebut berasal dari ...

read more