Definisi Amicus curiae (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Amicus Curie terdiri dari orang atau badan yang dipanggil atau sukarelawan untuk campur tangan dalam proses tertentu di mana ia tidak terlibat., dengan tujuan menyampaikan pendapatnya tentang hal yang diperdebatkan di Pengadilan.

Ini adalah ekspresi Latin dan secara harfiah berarti "teman pengadilan" atau "teman pengadilan", dalam bahasa Portugis. jamak dari amicus curiae é amici curiae.

Tujuan dari amicus curiae itu adalah untuk membantu Pengadilan, menawarkan klarifikasi yang mungkin penting untuk penyelesaian kasus tersebut. Fungsinya juga ditandai dengan meminta perhatian pengadilan terhadap fakta-fakta yang selama ini tidak diperhatikan. Penggunaan angka prosedural ini dibenarkan oleh kebutuhan untuk mendukung tesis faktual atau hukum dalam membela kepentingan publik atau pribadi.

Dalam pengertian ini, karakter amicus curiae itu tidak mendefinisikan dirinya dalam membela kepentingan hukum salah satu pihak, karena tidak mengambil kekuatan prosedural. Angka ini dipindahkan karena suatu alasan terlepas dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Itu sebabnya

amicus curiae disebut "teman pengadilan" dan bukan "teman para pihak".

Berdasarkan BPK (Kode Acara Perdata) baru, bab V, pasal 138, menentukan kondisi untuk penerapan amicus curiae di Brazil:

"Seni. 138. Hakim atau pelapor, dengan mempertimbangkan relevansi masalah, kekhususan subjek objek tuntutan atau dampak sosial dari kontroversi, dapat, dengan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat, ex officio atau atas permintaan para pihak atau siapa pun yang bermaksud untuk menyatakan, meminta atau mengakui partisipasi dari orang perseorangan atau badan hukum, badan atau badan khusus, dengan perwakilan yang memadai, dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak: panggilan."

Menurut beberapa penulis, kemunculan sosok amicus curiae akan berasal dari hukum acara pidana Inggris abad pertengahan. Saat itu, amicus curiae itu hanya menyajikan peran informatif dan, sebagai aturan, mereka adalah subjek yang tidak memihak dan tidak tertarik pada subjek yang diperdebatkan.

Namun, ada beberapa ketidaksepakatan tentang hipotesis ini. Peneliti lain menunjuk adanya posisi yang mirip dengan apa yang dikenal saat ini sejak hukum Romawi kuno.

Arti Leniency Agreement (Apa itu, Konsep dan Definisi)

Perjanjian Leniency ditandatangani antara badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum terh...

read more

Arti Ad hoc (Apa itu, Konsep dan Definisi)

AD hoc cara "untuk tujuan ini", "untuk ini" atau "untuk efek ini". Ini adalah ekspresi Latin, umu...

read more

Arti Enacting (Apa itu, Konsep dan Definisi)

berlaku adalah tindakan membuat sesuatu menjadi pengetahuan umum, istilah yang digunakan ketika u...

read more