Penggelapan adalah kejahatan penyalahgunaan aset atau nilai publik oleh karyawan yang memiliki akses ke mereka karena fungsinya. Ini adalah kejahatan khusus pegawai negeri (atau yang setara) dan merupakan penyalahgunaan kepercayaan publik.
Ini diatur dalam Pasal 312 KUHP Brasil dan termasuk dalam kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik terhadap administrasi pada umumnya, yang mengatur sebagai berikut:
“Merampas uang, barang berharga, atau barang bergerak lainnya milik pejabat publik, publik atau pribadi, yang dimilikinya karena posisinya, atau mengalihkannya, untuk keuntungannya sendiri atau orang lain.”
Siapa pun yang melakukan kejahatan jenis ini dapat dipenjara dari 2 hingga 12 tahun dan pembayaran denda.
Kejahatan penggelapan dapat dibagi menjadi lima kategori yang diatur dalam KUHP: penggelapan-perampasan; penyelewengan-penyimpangan; penggelapan-pencurian; penggelapan bersalah; dan penggelapan melalui penipuan (embezzlement-stealing).
Kata ini berasal dari istilah Latin peculatus, yang dalam hukum Romawi dicirikan sebagai pengalihan barang milik Negara.
Lihat juga arti dari penyalahgunaan.