fitnah adalah pemfitnah, yaitu berbohong dengan tujuan mencemarkan nama baik orang lain, misalnya. Seorang fitnah tidak dapat dipercaya dan, menurut hukum, dapat dihukum karena kejahatan terhadap kehormatan.
Dalam bidang hukum, pelaku fitnah dapat dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun ditambah pembayaran denda, apabila terbukti adanya praktek fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 138 KUHP Brasil.
Selain pencemaran nama baik, tindakan tidak terhormat lainnya yang dapat dihukum berdasarkan hukum Brasil adalah: pencemaran nama baik, cedera, dan kerusakan moral.
Pelajari lebih lanjut tentang arti dari kerusakan moral.
Di antara beberapa yang utama sinonim fitnah menonjol: pencela, fitnah, penghina, pembohong, dan fitnah. Di sisi lain, yang utama antonim fitnah dia hormat, seorang individu yang menghormati dan menghargai citra dan martabat orang lain, baik mereka teman atau kenalan atau bukan.
Secara etimologis, kata fitnah berasal dari bahasa Latin pemfitnah, yang berarti "penipu", yang pada gilirannya berasal dari istilah
botak, yang dapat diterjemahkan sebagai "curang".Lihat juga: Fitnah.