pembalasan adalah serangan balik, biasanya dipraktekkan dalam menanggapi beberapa pelanggaran atau cedera, dengan tujuan memperoleh kompensasi atau balas dendam.
Pembalasan adalah salah satu cara pemaksaan yang paling sering digunakan, namun dianggap tidak memadai secara moral, karena mempersulit upaya penyelesaian kasus secara damai.
Tindakan pembalasan serupa dengan balas dendam, karena tindakan itu dilakukan atas dorongan pelanggaran yang diucapkan oleh orang ketiga.
Pepatah populer terkenal yang dapat menyederhanakan konsep pembalasan adalah “membayar kejahatan dengan kejahatan”.
Menurut Institut Hukum Internasional, pada tahun 1934, didefinisikan bahwa pembalasan terdiri dari “tindakan pemaksaan, yang menyimpang dari aturan biasa hak asasi manusia, yang diambil oleh suatu Negara sebagai akibat dari tindakan kejahatan-kejahatan yang dilakukan, yang merugikannya, oleh Negara lain dan dimaksudkan untuk memaksakan kepada Negara tersebut, dengan cara merusak, penghormatan terhadap hukum”.
Artinya, ketika suatu negara dirugikan atau menjadi sasaran beberapa tindakan terlarang oleh negara lain, ketika membayar kerugian, itu menggunakan pembalasan.
Pembalasan itu dilihat sebagai menghalangi pemeliharaan keadaan damai antar negara, sebagaimana diatur dalam cita-cita keamanan internasional yang dijelaskan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pelajari lebih lanjut tentang arti dari PBB.
Sinonim balas dendam
- Balas dendam
- kebiadaban
- Pembalasan
- upaya
- pertandingan ulang