Pemutusan kontrak berarti pembatalan atau pembatalan kontrak untuk beberapa alasan tertentu. Pemutusan kontrak biasanya terjadi ketika ada cedera kontrak, yaitu ketika ada pelanggaran klausul apa pun oleh pihak-pihak yang terlibat.
Tergantung pada kontrak, pemutusan kontrak dapat dilakukan kapan saja. Yang penting adalah memperhatikan klausul-klausul yang menyajikan syarat-syarat pemutusan hubungan kerja. Misalnya, pemutusan kontrak antara pemasok dan konsumen hanya memerlukan presentasi formal dari dokumen tertulis.
Dalam hal pemutusan kontrak kerja, wajib ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja, baik karyawan maupun pemberi kerja. Masa Pemutusan Kontrak Kerja (TRCT) adalah template dokumen wajib bagi perusahaan yang mencakup semua jumlah piutang yang dijamin oleh undang-undang kepada pekerja, serta kewajibannya diskon.
Selain pemutusan kontrak, cara lain untuk mengakhiri kontrak adalah:
pemutusan kontrak - ketika salah satu pihak pergi ke pengadilan untuk menuntut berakhirnya kontrak;
Pemutusan kontrak - ketika salah satu atau kedua belah pihak menyatakan kesediaan mereka untuk mengakhiri kontrak karena berakhirnya jangka waktu, dengan pemecatan yang tidak adil atau dengan pengunduran diri;
Pemutusan kontrak - hubungan kontraktual berakhir karena kematian salah satu pihak.