Unit Konservasi Pemanfaatan Berkelanjutan

Unit Konservasi Pemanfaatan Berkelanjutan dengan Unit Konservasi Perlindungan Penuh membentuk dua jenis Unit konservasi yang ada di Brasil. Keduanya dibuat, dilindungi, dan dikelola oleh Pemerintah Federal, melalui Sistem Nasional Kesatuan Konservasi Alam - SNUC. Sistem ini menetapkan kriteria dan norma untuk pembentukan, pelaksanaan, dan pengelolaan unit konservasi dan diatur oleh UU No. 9.985 Juli 2000.

Semua unit konservasi adalah ruang teritorial, termasuk perairan yurisdiksi, dengan karakteristik alam yang relevan, yang bertujuan untuk melestarikan alam. Mereka memiliki aturan dan karakteristik khusus yang bertujuan untuk menjamin perlindungan kawasan tersebut.

Unit Perlindungan Penggunaan Berkelanjutan berusaha untuk membuat penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai dengan konservasi alam, itulah sebabnya mereka mengakui keberadaan penduduk di tempat-tempat tersebut. Di unit-unit ini, kegiatan yang melibatkan pengumpulan dan penggunaan sumber daya alam diperbolehkan, dengan ketentuan: terjadi secara bertanggung jawab, tidak menghabiskan sumber daya lingkungan dan merusak proses ekologis.

Unit Konservasi Pemanfaatan Berkelanjutan dapat terdiri dari tujuh jenis, yaitu: Area Perlindungan Lingkungan, Area Kepentingan Ekologis yang Relevan, Hutan Nasional, Cadangan ekstraktif, Cagar Fauna, Cagar Alam Pembangunan Berkelanjutan dan Cagar Alam Warisan Alam Pribadi. Menurut UU No. 9.985, unit-unit ini memiliki karakteristik dan tujuan utama sebagai berikut:

Kawasan Perlindungan Lingkungan - mereka terdiri dari kawasan dengan karakteristik tertentu, baik biotik atau abiotik, estetika atau budaya, yang dianggap penting bagi kesejahteraan manusia. Pembentukan unit-unit ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati situs dan mengatur proses pendudukan, untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam lokal secara berkelanjutan. Mereka bisa publik atau pribadi. Dalam yang terakhir, kunjungan dan penelitian ilmiah diperbolehkan selama mereka mengikuti kondisi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Bidang Kepentingan Ekologis yang Relevan – kawasan ini dapat bersifat publik atau privat dan dicirikan oleh karakteristik alam yang luar biasa atau dengan menyembunyikan individu langka dari biota regional. Karena karakteristik ini, penciptaannya bertujuan untuk melindungi ekosistem alami yang memiliki kepentingan regional atau lokal dan pemanfaatan yang tepat dari kawasan ini. Apropriasi swasta tunduk pada penerapan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Hutan Nasional – kawasan ini dapat bersifat publik atau privat dan memiliki tutupan hutan yang didominasi oleh spesies asli. Tujuan utama dari unit-unit ini adalah untuk mendukung pemanfaatan sumber daya hutan dan penelitian ilmiah secara berkelanjutan. Pendudukan manusia tidak diperbolehkan di tempat-tempat ini, kecuali dalam kasus keberadaan komunitas tradisional di tempat sebelum pembentukan unit. Meski begitu, mereka harus mengikuti aturan tertentu untuk terus menempati tempat itu. Kunjungan publik diperbolehkan jika mengikuti peraturan tertentu, seperti halnya penelitian ilmiah di tempat, yang bahkan didorong. Mereka dapat terdiri dari dua jenis, Hutan Negara, jika dibuat oleh Negara, atau Hutan Kota, jika dibuat oleh Kotamadya.

Jangan berhenti sekarang... Ada lagi setelah iklan ;)

Cadangan ekstraktif - unit-unit ini adalah area yang ditujukan untuk populasi ekstraktif, yaitu mereka yang penghidupannya terjadi melalui pertanian subsisten dan pemeliharaan hewan kecil. Cagar Ekstraktif bertujuan untuk melindungi populasi ini, mata pencaharian dan budaya mereka. Eksplorasi sumber daya mineral dan perburuan amatir atau profesional juga tidak diperbolehkan di lokasi. seperti penebangan, yang hanya diperbolehkan dalam kasus luar biasa dan jika dilakukan secara berkelanjutan. Kunjungan umum dan penelitian ilmiah dapat dilakukan di lokasi, asalkan sesuai dengan standar unit.

Cagar Fauna – unit-unit ini berada dalam domain publik, apropriasi pribadi tidak diperbolehkan, selain diciptakan untuk menjaga populasi hewan dari spesies asli, terestrial atau akuatik, penduduk atau migrasi yang ditujukan untuk studi teknis-ilmiah tentang pengelolaan ekonominya dan berkelanjutan. Tidak boleh ada perburuan di lokasi, baik amatir maupun profesional. Perdagangan produk dan produk sampingan yang timbul dari penelitian di lokasi diatur oleh peraturan dan ketentuan khusus dalam undang-undang fauna.

Cagar Alam Pembangunan Berkelanjutan – daerah-daerah ini berada dalam kepemilikan dan domain publik, dan tidak boleh ada apropriasi pribadi. Unit-unit alami ini adalah rumah bagi populasi tradisional yang hidup dengan sistem eksploitasi sumber daya yang berkelanjutan alami dan, berdasarkan cara hidup mereka, berkontribusi pada perlindungan dan pemeliharaan keanekaragaman. biologis. Mereka diciptakan dalam rangka melestarikan alam, selain untuk menjamin kelestarian, kualitas cara hidup dan eksploitasi sumber daya alam oleh masyarakat tradisional. Kunjungan umum dan penelitian ilmiah diperbolehkan dan didorong, selama mengikuti peraturan dan tujuan tertentu.

Cagar Alam Warisan Alam Pribadi - area pribadi di mana komitmen abadi ditandatangani antara pemilik dan pemerintah untuk melestarikan keanekaragaman hayati. Di wilayah ini, hanya penelitian ilmiah dan kunjungan publik untuk tujuan wisata, rekreasi dan pendidikan yang diperbolehkan.


Oleh Flavia Figueiredo
Lulus Biologi

Sel merah. Sel darah merah atau eritrosit

Darah terdiri dari beberapa jenis sel yang direndam dalam cairan yang terutama terdiri dari air d...

read more

Daftar Merah Spesies Langka

Daftar Merah Spesies Terancam Punah dari Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber...

read more

Garam mineral. Pentingnya garam mineral

Kamu garam mineral adalah zat anorganik penting untuk berfungsinya tubuh kita. Mereka hadir sebag...

read more
instagram viewer