Perempuan dan pembersihan hukum di Prancis

Setelah berakhirnya pendudukan Nazi di Prancis, ribuan wanita menjadi korban pelecehan publik sebagai akibat dari hubungan yang terjalin dengan tentara Jerman selama Perang Dunia II. Peristiwa ini, yang terjadi antara tahun 1943 dan 1946, dikenal sebagai epurasi hukum, pembersihan hukum, atau bahkan, melalui nama korban, dari sanakamu femmes tondues, wanita yang dicukur, karena hukuman utama yang diberikan kepada wanita adalah mencukur rambut mereka.

Kejahatan yang diduga dilakukan para wanita ini adalah bahwa mereka berhubungan seks dengan tentara Jerman selama masa pendudukan Nazi di Prancis. Mereka dituduh "kolaborasi horizontal" dengan musuh perang, yang menyebabkan mereka menjadi sasaran hukuman mati tanpa pengadilan moral publik.

Praktek pembersihan hukum yang dilakukan terhadap perempuan terdiri dari mencukur rambut, salah satu simbol rayuan perempuan, dan parade publik melalui jalan-jalan kota, kota kecil atau bahkan desa kecil di daerah pedesaan setelah pengusiran pasukan Nazi dari ini lokasi. Banyak wanita juga ditelanjangi dan dicap dengan swastika Nazi melalui pewarna atau bahkan setrika panas. Selain semua penghinaan, mereka dijatuhi hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga satu tahun karena dituduh bekerja sama dengan musuh.

Mungkin sekitar 20.000 wanita telah menjadi sasaran pembersihan legal di Prancis. Tuduhan itu biasanya dilakukan oleh tetangga atau bahkan kolaborator nyata Jerman yang bermaksud mengalihkan perhatian dari tindakan mereka untuk mendukung musuh perang. Banyak dari korban adalah pelacur, yang dalam pekerjaan menjual tubuh tidak membedakan kebangsaan, memiliki klien Prancis dan Jerman.

Korban lainnya adalah ibu-ibu muda yang suaminya sebagai tawanan perang di kamp-kamp Jerman dan yang, selama perang, tidak memiliki sarana untuk mendapatkan dukungan materi untuk kelangsungan hidup mereka. Salah satu cara mereka mendapatkan makanan untuk diri mereka sendiri dan anak-anak mereka adalah melalui hubungan seks dengan tentara Jerman.

Di Norwegia, sekitar 5.000 wanita yang memiliki anak dari orang tua Jerman dijatuhi hukuman satu setengah tahun kerja paksa. Anak-anak diarahkan ke sanatorium, yang masih digunakan sebagai kelinci percobaan dalam tes narkoba.

Menurut sejarawan Prancis Fabrice Virgili, pembersihan hukum terhadap perempuan adalah kekerasan patriotik dan jantan, penegasan hukuman laki-laki, sangat seksual. Namun praktik ini tidak hanya terjadi pada akhir Perang Dunia II. Kaum fasis Franco di Spanyol memiliki cara yang sama terhadap wanita republik. Praktik semacam itu menunjukkan bahwa kengerian perang dan tindakan manusia tidak terbatas pada kematian di medan perang.

* Kredit Gambar: Arsip Federal Jerman


Oleh Tales Pinto
Magister Sejarah

Sumber: Sekolah Brasil - https://brasilescola.uol.com.br/historia/as-mulheres-as-purgas-legais-na-franca.htm

Apa itu konstanta Avogadro?

ITU konstan dari ITUvogador hanyalah jumlah atau jumlah entitas atau partikel elementer (atom, mo...

read more

Memperbaiki tinta di atas kertas

Pada saat yang tepat Anda mencetak halaman pada printer, beberapa pertanyaan mungkin muncul: Baga...

read more
Aplikasi Trigonometri dalam Fisika

Aplikasi Trigonometri dalam Fisika

Penerapan definisi matematika sangat penting dalam studi fisika, karena melalui perhitungan kita ...

read more
instagram viewer