sine qua non itu adalah frase kata sifat, dari bahasa Latin, yang berarti "tanpa yang tidak". Ini adalah ekspresi yang sering digunakan dalam kosa kata kita dan mengacu pada a tindakan atau kondisi yang sangat diperlukan, yang sangat diperlukan atau yang penting.
"Sine qua non" adalah frasa yang memenuhi syarat klausa atau kondisi yang tanpanya tidak mungkin mencapai tujuan yang direncanakan, yang tanpanya fakta tertentu tidak akan terjadi.
Ungkapan “Conditio sine qua non” (Kondisi yang tanpanya tidak dapat) menunjukkan suatu keadaan yang sangat diperlukan untuk keabsahan atau keberadaan suatu tindakan. Ini digunakan di berbagai bidang pengetahuan, termasuk Hukum, Ekonomi, Filsafat, dan Ilmu Kesehatan. Beberapa bahasa menggunakan ungkapan ini dalam bentuk Latinnya, seperti Inggris, Jerman, Prancis, Italia, dan lain-lain.
Dalam Hukum Pidana, “conditio sine qua non” adalah kondisi yang tanpanya tidak ada kejahatan, jika tidak ada “conditio sine qua non”, tidak ada hubungan sebab akibat, maka tidak ada kejahatan. Tindakan atau kelalaian yang tanpanya hasilnya tidak akan terjadi, sebagaimana diatur dalam Art. 13 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana: “Hasil yang menjadi sandaran adanya suatu tindak pidana hanya dapat dipertanggung jawabkan kepada orang yang menyebabkannya. Suatu tindakan atau kelalaian yang tanpanya hasilnya tidak akan terjadi dianggap sebagai penyebab”.
Dalam bahasa Latin klasik, bentuk yang benar menggunakan kata “condicio” (kondisi), namun kata “conditio” (dasar) sering digunakan: “Conditio sine qua non”.
Tahu arti orang lain Frasa dan ekspresi Latin Latin.